Pemko Pekanbaru Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
.jpeg)
Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru melakukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sebelumnya sampai 31 Agustus, menjadi 30 September mendatang, Sabtu (2/9).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan, perpanjangan jatuh tempo PBB sesuai arahan Pj walikota karena melihat masih tingginya animo wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.
"Makanya jatuh tempo PBB ini kita perpanjang satu bulan lagi, sampai 30 September," ungkapnya.
Dengan adanya perpanjangan jatuh tempo, kata Alek, wajib pajak bisa membayarkan pajak tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. "Jadi masih ada waktu untuk wajib pajak dengan memanfaatkan program ini sampai 30 September agar tidak dikenakan denda," ujarnya.
Jika nanti masih ada wajib pajak yang membayar di atas jadwal yang ditentukan, lanjut Alek, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda sebesar 2 persen setiap bulannya dari total pajak.
"Semakin lama tidak dibayar, maka akan semakin banyak pula dendanya. Contoh kalau lewat dari 2 bulan, berarti kena denda 4 persen. Makanya kita sampaikan ke masyarakat agar bisa memanfaatkan stimulus ini," tutupnya.
Berita Lainnya
- Pemkab Serahkan Bonus kepada Atlet Berprestasi
- Bupati: Aparatur Kawal Proses Demokrasi
- Petugas Kebersihan Temukan Emas 10 Mayam di Got
- Beli dari Peternak Pekanbaru, Sapi Kurban Presiden Jokowi untuk Riau Seharga Rp70 Juta
- PDGI Kampar Gelar Baksos di Sari Galuh
- Pemkab Rohil Terima Penghargaan KI Award 2024