Hari ini Terakhir Penghapusan Denda Pajak di Pekanbaru
.jpeg)
Riaumandiri.co - Bapenda Kota Pekanbaru mengingatkan bahwasanya masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan penghapusan dendanya akan berakhir hari ini, Kamis (31/8).
Oleh karenanya, bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, diharapkan segera melakukan pelunasan PBB.
"Ayo bayar PBB-P2 kamu sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2023. Sesuai ketentuan, jika terlambat membayar PBB-P2 akan dikenai sanksi administrasi 2 persen setiap bulannya dari jumlah PBB yang harus dibayar," kata Kaban Bapenda Alek Kurniawan.
Untuk memberikan akses yang lebih mudah, Bapenda telah menjalankan program Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling). Layanan Lapak Darling ini memberikan melayani warga yang akan melakukan pembayaran pajak PBB, di lokasi yang berbeda setiap harinya.
"Sampai tanggal 31 Agustus, Lapak Darling kita tersedia di Komplek Pergudangan Avian, buka mulai jam 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB," jelasnya.
Selain itu, warga juga bisa mengunduh langsung aplikasi smart Tax Pekanbaru dan pembayaran menggunakan Qris. "Jadi sekarang sudah banyak layanan yang kita buka untuk memudahkan warga membayar pajaknya," pungkasnya.
Berita Lainnya
- ODP Corona di Kabupaten Bengkalis Capai 1.796 Orang, Ini 2 Kecamatan Terbanyak
- Sudah 2.178 Orang Gugur TKD CPNS Provinsi Riau, Besok Hari Terakhir
- Komisi II DPRD Rohul Bakal Evaluasi Sistem Pendistribusian Sapi
- Bupati Lantik Pengurus IPEMAROHU Sumbar
- Forum Mahasiswa Peduli Bencana Bagikan 3.500 Masker di Kampus Unri
- Bupati Ajak Seluruh Komponen Komitmen & Tangani Bencana Karhutla