Pemko Berlakukan Lagi Sanksi Buang Sampah Sembarangan
.jpeg)
Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru melalui tim penindakan yang dikoordinir Satpol PP kembali memberlakukan sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan dan di luar waktu yang ditentukan.
"Kita sudah memberikan himbauan sejak beberapa hari terakhir, tim penindakan segera bekerja. Mulai hari ini (sanksi) kita berlakukan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (29/8).
Ia menyampaikan, sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan akan disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang.
“Sanksi terbesarnya Rp5 juta, itu sesuai perda (peraturan daerah). Jadi, nanti ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kalau volume sampahnya banyak, kita lakukan tipiring (tindak pidana ringan)," tegas Bang Zoel, sapaan akrabnya.
Untuk itu, warga dihimbau agar disiplin membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan dimulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
"Kemudian kita harapkan juga agar DLHK mengingatkan ke operator supaya konsisten melakukan pengangkutan sampah sesuai jadwal yang ditetapkan. Jangan sampai sudah masuk waktu pembuangan sampah, tapi masih proses pengangkutan, itu yang akan menyebabkan terjadinya penumpukan sampah," ujarnya.
Guna meminimalisir penumpukan sampah, lanjut Bang Zoel, pihaknya bersama DLHK juga sudah melakukan penimbunan di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal.
"Setelah ditimbun, kemudian dilakukan penanaman pohon di lokasi TPS ilegal. Jadi, warga jangan lagi membuang sampah di situ. Kalau kedapatan, maka tim akan melakukan penindakan," tutupnya.
Berita Lainnya
- Kesadaran Warga terhadap Sampah Kurang
- Pelepasan Purna Tugas, Hermanto Sebut Diskominfotiks Rohil Semakin Baik
- Zakat Bisa Atasi Kemiskinan
- Realisasi Sektor Pajak Riau Lebihi Target, Terkumpul Rp4 Triliun
- Bupati Meranti Instruksikan Kades Beri Pelayanan Informasi Transparan dan Akuntabel
- Wagub Riau Bersyukur Hujan Guyur Sejumlah Daerah Karhulta