Di Riau Belum Berlaku Pajak Kendaraan Listrik
Riaumandiri.co - Pemprov Riau sejauh ini belum memberlakukan pajak bagi kendaraan listrik, hal itu dilakukan bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam membeli kendaraan listrik tersebut.
Pajak yang dimaksud berlaku setiap bentuk pajak, mulai pajak pembelian kendaraan baru, pajak tahunan maupun pajak lima tahunan semua dinol kan.
"Saat ini memang pajak kendaraan listrik masih nol, belum dikenakan pajak, untuk sementara kebijakan sementara seperti itu, tapi sewaktu-waktu bisa saja berubah " kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Selasa (22/8).
Syahrial menegaskan, kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk mendorong minat masyarakat agar antusias membeli kendaraan listrik.
"Selain diberikan subsidi, pajaknya juga nol kan, ini upaya kita untuk mendorong masyarakat bisa membeli dan menggunakan kendaraan listrik," ujarnya.
Namun kedepan pajak kendaraan listrik tetap dipungut setelah ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya. "Belum tau sampai kapan, yang jelas sekarang masih di nol kan, sambil menunggu Perda PDRB disahkan," tutupnya.