Polres Bengkalis Sita 23 Kg Sabu dan Ribuan Ektasi dari Enam Tersangka
Riaumandiri.co - Polres Bengkalis menggelar ekspos pengungkapan kurir narkoba di Mapolres, dengan barang bukti 23 Kg sabu, 16.113 butir ekstasi dan pil Happy Five 726 papan berjumlah 7260 butir, di Mapolres pada Jumat (18/8).
Pelaku turut ditampilkan masing-masing Ahmadi alias Madi (25) asal Bengkalis, Gulam Rasul (29) asal Pekanbaru dan Toyib Imam Santoso (23) asal Jakarta, yang diamankan pada Sabtu (5/8) lalu.
Dari ketiga pelaku ini, turut diamankan barang bukti sabu 10 bungkus ditemukan dalam tas ransel dan lima bungkus dalam tas ransel kecil. Sehingga totalnya sebanyak 15 Kg.
Sedangkan kasus kedua juga dengan tersangka tiga orang diungkap pada Senin (14/8) di dua lokasi dan berhasil mengamankan Dodi Irawan (44) asal Deli Serdang, Bayu Pranata (42) asal Medan dan Suhanri (45) asal Deli Serdang, Sumut.
Dari pengungkapan kedua ini berhasil diamankan delapan bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian tujuh bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat 6.284 gram atau sebanyak 16.113 butir dan 726 strip atau 7260 butir Happy Five.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan Sabtu (5/8) dilakukan di beberapa lokasi yakni di Jalan Utama, Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.
Selanjutnya di Perumahan Indah Harisanda, Jalan Saudara Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dan di Perumahan Viola citra Jalan Taman karya IX Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Kronologisnya berawal dari adanya informasi diterima tim Opsnal Res Narkoba polres Bengkalis akan ada sejumlah narkotika yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui peraian selat malaka pulau Bengkalis.
Selanjutnya tim Opsnal langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan penyelidikan.
Setelah informasi dipastikan, tim gabungan berhasil menangkap Ahmadi yang sedang mengendarai motor di Jalan Utama Kuala Alam, Bengkalis sambil membawa dua buah tas. Dimana satu tas ransel warna hitam dan satu tas ransel biru didalam jok motor.
"Totalnya lima belas bungkus besar sabu. Hasil interogasi tersangka mengaku diperintah JIK menjemput paket sabu di daerah Parit Lapis Muntai Kecamatan Bantan Bengkalis dan akan di bawa ke Pekanbaru," kata Bimo.
Ahmadi kata Bimo, mengaku baru menerima upah dari JIK sebesar Rp500 ribu. Dengan cara dikawal ke Pekanbaru, dua tas tersebut ternyata akan diserahkan ke dua orang yang berbeda.
Gulam Rasul diamankan saat mengambil paket sabu 10 bungkus besar disebuah rumah kosong di Jalan Saudara, Kelurahan Tuah Madani, Tampan.
"Gulam ini mengaku diperintah orang yang tidak dikenal dan dijanjikan upah Rp50 juta. Selanjutnya menunggu perintah diduga warga Malaysia," jelas Bimo.
Orang ketiga yang ditangkap adalah Toyib Imam Santoso, dia diamankan di disebuah rumah kosong di Jalan Taman Karya IX, Tampan, saat mengambil lima bungkus besar paket sabu.
Pengakuan Toyib, dia diminta St (DPO) untuk menjemput paket 5 kg sabu ke Kota Pekanbaru dan dijanjikan diupah Rp50 juta. "Tersangka ketiga ini baru menerima upah Rp5 juta yang dikirim melalui aplikasi Sakuku. Diduga orang ketiga ini dikendalikan warga Malaysia yang sama," kata Bimo.
Kasus kedua yang diungkap pada Senin (14/8) siang dengan barang bukti sabu 8.613 gram, ekstasi 6.500 gram atau 16.113 butir)dan pil Happy Five 726 strip/papan(7260 butir dilakukan di dua lokasi yakni di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru dan di Kecamatan Tanah Putih Rohil.
Pengungkapan kedua ini dilakukan setelah didapat informasi terpercaya, akan ada penyelundupan narkoba tujuan Medan, Sumut yang masuk dari Malaysia melalui perairan Bengkalis.
Selanjutnya, tim Satnarkoba Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Sat Reskrim, Sat Pol Airud, Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan lidik dan patroli di seputaran selat Bengkalis dan jalan Lintas Desa Sepahat, Jalan Lintas Bukit Batu, Jalan lintas Siak Kecil, Bengkalis.
"Patroli untuk pencegatan dilakukan sejak hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Namun ternyata barang berupa narkotika tersebut sudah melintasi arah Pekanbaru," jelas Bimo.
Tak ingin kehilangan target, tim gabungan langsung melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru. Hasilnya, berhasil diamankan dua orang di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru di dalam mobil.
"Saat penggeledahan didalam mobil didapati Dodi Irawan dan Bayu Pranata, namun barang bukti tidak ditemukan," kata Bimo.
Saat diinterogasi, Dodi dan Bayu mengaku barang bukti sabu diangkut menggunakan mobil Innova BK 1382 AEA dikemudikan Suhanri dan sudah lebih dari 1 jam masuk ke jalan Tol Pekanbaru-Dumai, terdeteksi sedang berada di wilayah Kecamatan Mandau Bengkalis.
Agar tidak kehilangan jejak, tim khusus berkomunikasi dengan Polsek Tanah Putih jajaran Polres Rohil untuk melakukan penghadangan.
"Saat dihadang di depan Polsek mobil berhasil lolos dengan menabrak pembatas yang telah dibuat. Sehingga langsung dikejar dan berhasil dihentikan di perkebunan karet daerah Banjar XII, namun supir kabur," ujar Bimo.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku telah membuang barang bukti di jalan namun berhasil ditemukan tim khusus didalam hutan.
Suhanri sendiri berhasil diamankan pada Selasa (15/8) dinihari dibackup Polres Rohil. Dari hasil interogasi para pelaku, Bayu mengaku sudah dua kali membawa paket sabu yang pertama sebanyak 7 kg, dijanjikan upah Rp50 juta.
Untuk pengungkapan kedua ini, masih ada satu pelaku berhasil melarikan diri atas nama Ramli merupakan kurir. "Dari pengakuan Bayu, dia dikendalikan oleh S dan E pasangan suami istri asal Sumut yang dikabarkan berada di Malaysia," kata Bimo.
Bimo menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika.