9.465 Napi di Riau Terima Resmi Kemerdekaan, 147 Langsung Bebas
Riaumandiri.co - Sebanyak 9.465 narapidana di Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, 147 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Para narapidana tersebut tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Remisi diserahkan oleh Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Afrizal Natar Nasution. Hadir sekaligus juga menyerahkan remisi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu di Gedung Daerah, Balai Serindit, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (17/8).
Dikatakan Wagubri Edy Natar, pemberian remisi tersebut sudah suatu hal wajar diberikan untuk warga binaan pemasyarakatan yang telah menjalani masa tahanan dengan baik. Menurutnya, pada hari ulang tahun Republik Indonesia inilah seluruh masyarakat harus dapat merasakan kemerdekaan.
“Dalam memperingati hari kemerdekaan ini, tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat tidak terkecuali terhadap para warga binaan pemasyarakatan. Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wagubri Edy Natar.
Dijelaskan, perlakuan baik dari narapina tersebut tentu karena upaya-upaya oleh pihak yang telah melakukan pembinaan di dalam lapas maupun rutan. Oleh karna itu, dirinya mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Riau serta seluruh petugas pembinaan yang telah menjalankan amanah dengan baik.
“Kepada para rekan-rekan yang melakukan tugas pembinaan, kalian telah melaksanakan pembinaan yang mulia. Oleh karena itu saya juga dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau yang selama ini dalam pengamatan kami di pemerintahan cukup berprestasi di dalam melakukan pembinaan, terlihat pula kerjasama yang baik antarakita,” jelasnya.
Dirinya juga berpesan, kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum tersebut sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik. Wagub Riau menambah, diharapkan WBP mematuhi aturan yang berlaku serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bertumbuh sembuh.
“Karena program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat di depannya. Diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara, dan menjadi bekal mental spiritual dan sosial saat saudara nanti kembali ke masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau dalam laporannya menyebut dari 9.465 narapidana di Riau yang memperoleh RU pada Tahun 2023 ini, yang mendapat RU I (pengurangan sebagian) sebanyak 9.318 orang.
Sedangkan 147 orang lagi memperoleh RU II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi. Napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 1.194 orang.
Disusul Lapas Bangkinang sebanyak 1.055 orang dan Rutan Pekanbaru sebanyak 1.024 orang. Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Rutan Pekanbaru yaitu sebanyak 30 orang, lalu Lapas Bengkalis sebanyak 25 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 24 orang. Jumlah remisi yang diperoleh narapidana sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani.