Revisi Kitab UU Hukum Acara Perdata Ciptakan Kepastian Hukum

Revisi Kitab UU Hukum Acara Perdata Ciptakan Kepastian Hukum

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR Mulfachri Harahap berharap seluruh instansi penegak hukum sekaligus instansi peradilan mendukung RUU Hukum Acara Perdata dengan memberikan berbagai masukan secara aktif.

Salah satu masukan yang menurutnya akan memperkaya pembahasan RUU tersebut adalah menghadirkan keamanan selama pelaksanaan proses eksekusi. Hal ini menjadi perhatiannya lantaran ia kerap menerima laporan bahwa pelaksanaan eksekusi seringkali tidak berjalan tidak mulus padahal putusan peradilan sudah jelas ditetapkan.

Maka dari itu, dukungan kehadiran pihak keamanan, nilainya, akan memperlancar setiap tahapan yang berjalan sehingga tidak ada oknum yang bisa melakukan intervensi.

"Proses eksekusi (dalam perdata) itu termasuk menghadirkan pihak keamanan. Itu juga menjadi kewajiban pengadilan. Jadi, ini penting memastikan eksekusi bisa berjalan karena ekseskusi itu rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan dalam dalam rangka menciptakan kepastian hukum," ucap Mulfacri dikutip dari laman resmi DPR.RI, Jumat (11/8/2023). 

Memahami bahwa KUHPerdata saat ini tidak sempurna, dirinya menekankan Komisi III DPR berkomitmen secara pelan namun pasti melakukan perbaikan.

"Saya kira tidak ada yang sempurna, tapi pelan-pelan kita akan membangun kedaulatan hukum, tentu dengan kepastian hukum ini," tandasnya Politisi Fraksi PAN itu.

Diketahui, DPR memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sesuai laporan pimpinan Komisi III DPR dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 8 Juni 2023.

Upaya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dilakukan untuk memperbaiki berbagai peraturan perundang-undangan dan menginventarisir substansi yang terkait dengan hukum acara perdata.

Dimana, revisi ini diharapkan aka  memenuhi dinamikan perkembangan masyarakat dengan menambah norma maupun mempertegas pengaturan yang sudah ada. (*)



Tags Hukum