Kabupaten Inhu Sudah Punya Hari Jadi, Bupati: Ini Peristiwa Penting dan Bersejarah
RIAUMANDIRI.CO - Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah berganti nama sekaligus ditetapkan
hari jadinya. Pengesahan hari jadi pada 19 Maret 1956, dan pergantian
nama dari Kabupaten Indragiri Hulu menjadi Kabupaten Indragiri ditetapkan dalam rapat paripurna istimewa DPRD setempat, Selasa (1/8/2023).
Di hadapan anggota DPRD Inhu dan undangan, Bupati Rezita Meylani Yopi mengatakan, momentum penetapan hari jadi ini merupakan suatu peristiwa penting dan bersejarah.
"Karena, menjadi pengakuan identitas dan kebanggaan serta momentum bersejarah bagi Indragiri," ujar Rezita seperti lansir Antara.
Rezita pun menyampaikan rasa syukur dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah turut menjalani proses merumuskan hingga menetapkan hari jadi Indragiri.
Dengan adanya perubahan nama tersebut, berharap ke depan Indragiri semakin cemerlang dan masyarakat sejahtera serta bersama-sama membangun daerah.
Prosesi paripurna pengesahan nama Indragiri Hulu menjadi Indragiri serta penepatan hari jadi Indragiri dihadiri oleh Forkopimda, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan dan Mahasiswa serta Tokoh Masyarakat setempat. Bahkan, hadir juga perwakilan dari semua instansi vertikal, swasta dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Inhu.
Sementara itu, di luar ruangan rapat paripurna DPRD tepatnya di depan Perkantoran Bupati Inhu, berjajar ratusan karangan bunga ucapan selamat dan sukses atas perubahan nama dari Indragiri Hulu menjadi Indragiri. Ini menandakan bahwa, masyarakat Indragiri menyambut gembira atas perubahan dan penetapan itu.
Ditetapkan sebagai Perda
Setelah disahkan dalam paripurna, penetapan hari jadi dan perubahan nama Kabupaten Indragiri ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD.
Setelah ditetapkan, perda diundangkan dalam lembaran daerah dan disampaikan kepada pemerintah pusat paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan. Perda berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam perda tersebut.
Pemerintah pusat melakukan pengawasan terhadap perda yang telah disampaikan oleh daerah. Pemerintah pusat dapat membatalkan perda jika bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.(nan)