Kasus Jual Beli Ginjal, Kemenlu Kirim Nota Diplomatik ke Kamboja

Kasus Jual Beli Ginjal, Kemenlu Kirim Nota Diplomatik ke Kamboja

RIAUMANDIRI.CO - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ketiga tersangka baru merupakan petugas Imigrasi.

"Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan donor-donor ginjal ini ke Kamboja," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Penetapan tersangka baru merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali, terkait keterlibatan oknum petugas Imigrasi yang meloloskan calon donor ginjal ke Kamboja.

"Modusnya adalah dengan menggunakan fast lane ataupun fast track sehingga ini lancar. Padahal, fast lane dan fast track tidak ada SOP-nya," tutur Hengki.

Oknum petugas itu juga tidak memeriksa ketat donor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja.

"Kami secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan gabungan bersama Bareskrim juga kemarin. Dan kami akan kembangkan terus," jelas Hengki.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja.

Dari 12 tersangka tersebut, salah satunya adalah petugas Imigrasi berinisial HA. Dia ditangkap pada 19 Juli 2013 di Bali.

Kemenlu Kirim Nota Diplomatik ke Kamboja

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyampaikan, Indonesia telah mengirim nota diplomatik kepada Kamboja menyusul adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional. Nota diplomatik itu dikirim agar kasus jual beli organ ini mendapatkan perhatian dalam penuntasannya.

"KBRI Phnom Penh telah mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas setempat mengenai kasus ini," kata Judha saat ditemui di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Judha menyampaikan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Kepala Bareskrim dan intel polisi di sana. Pihaknya berencana melakukan penyelesaian secara komprehensif kasus TPPO tersebut.

Oleh karena itu dia berharap, ada langkah-langkah serius dari pemerintah Kamboja dalam penanganan kasus tersebut.

"Kita akan menyelesaikannya secara komprehensif. Bukan hanya di Indonesia saja, namun dari sisi negara setempat kita harapkan juga bisa ada langkah-langkah," jelas Judha.