Mulyanto Heran dengan Sikap Ngotot Pemerintah Subsidi Kendaraan Listrik
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto merasa heran dengan sikap Pemerintah yang terkesan ngotot atau memaksakan diri memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik.
Padahal menurut Mulyanto, program ini tidak begitu direspon dengan baik oleh masyarakat. Hal tersebut terlihat dari minat masyakat, yang hingga kini baru terjual 36 kendaraan listrik.
Karena itu, Mulyanto menyarankan sebaiknya Pemerintah menghentikan program tersebut. Bukan malah menperluas cakupan dan memperlonggar persyaratan pemberian subsidi.
"Saya tidak setuju subsidi untuk pembelian motor listrik, apalagi subsidi untuk mobil listrik. Anggaran negara yang terbatas harus diarahkan secara tepat bagi mereka yang lemah secara ekonomi yakni kelompok yang termarjinalisasi oleh proses pembangunan," kata Mulyanto kepada media ini, Rabu (2/8/2023).
Menurut Mulyanto kalau subsidi akan diberikan untuk komoditas maka harus diarahkan pada subsidi barang publik, seperti transportasi publik, baik bus listrik ataupun kereta api listrik.
Mulyanto mensinyalir ada kepentingan kelompok bisnis tertentu yang berkolaborasi dengan oknum prjabat Pemerintah di balik kebijakan ini.
Sebab secara ekonomi nilai subsidi pembelian kendaraan listrik ini sangat besar. Sehingga upaya apapun akan dilakukan agar anggaran subsidi ini bisa mengalir ke kantong kelompok bisnis itu.
"Motor atau mobil listrik ini kan kebutuhan tertier bagi masyarakat. Konsumennya adalah orang berada. Jadi sangat tidak pantas diberikan subsidi ya," kata Mulyanto.
Kalau memang anggarannya ada sebaiknya subsidi diarahkan untuk keperluan publik yang lebih luas. Misalnya membangun sarana pendidikan dan kesehatan yang baru bagi masyarakat.
Ia menyarankan Pemerintah jangan memaksakan diri melanjutkan program subsidi kendaraan listrik itu hanya karena untuk menyenangkan calon investor kendaraan listrik.
"Pemerintah harus mengembalikan orientasi penggunaan anggaran untuk kepentingan kesejahteraan rakyat," tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu. (*)