Kelangkaan Gas Melon Terus Berulang, PKS Usulkan UU Migas Direvisi
RIAUMANDIRI.CO - Terkait kelangkaan gas melon yang terus berulang, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mengusulkan agar UU Minyak dan Gas (Migas) direvisi.
Menurut dia, sebaiknya tugas pengaturan dan pengawasan gas LPG ini, seperti juga gas alam, diserahkan saja kepada BPH Migas. Tujuannya agar fungsi pengawasannya lebih jelas dan efektif.
"Sekarang ini, pengaturan dan pengawasan hilir BBM dan gas alam dalam pipa diserahkan kepada badan khusus, yakni BPH Migas. Sementara lembaga pengaturan dan pengawasan gas LPG tidak ditetapkan secara khusus. Akibatnya terjadi seperti sekarang ini," kata Mulyanto kepada media ini, Ahad (30/7/2023).
Mulyanto menilai pengaturan dan pengawasan gas LPG bisa lebih jelas dan transparan bila berada di bawah pengawasan BPH Migas. Sehingga pengaturan dan pengawasan kuota volume bulanan gas LPG di masing-masing daerah bisa lebih fokus.
Anggota Komisi VII DPR RI itu menengarai ada pihak-pihak yang tidak ingin terwujudnya transparasi, pengaturan dan pengawasan yang baik terkait distribusi gas LPG ini.
Karena sejak dulu urusan gas LPG adalah ladang impor yang sangat besar. Impor gas LPG ini berkontribusi dominan bagi defisit transaksi berjalan sektor migas, yang setiap tahun terus meningkat. Ia menduga ada permainan mafia impor gas di sini.
Karena itu, distribusi gas melon ini harus ditata dengan baik. Jangan terus berulang seperti sekarang ini. Padahal saat ini harga LPG dunia, seperti CP Aramco yang menjadi acuan harga LPG nasional, terus merosot hampir setengahnya sejak awal Januari 2022.
"Kita harus memikirkan secara sungguh-sungguh upaya hilirisasi produk migas kita. Harusnya kita bisa memproduksi sendiri gas LPG ini secara domestik. Di era senjakala industri migas, diversifikasi produk migas ini menjadi sangat penting, bila industri ini tidak mau jatuh tersungkur berkompetisi dengan energi baru dan terbarukan (EBET)," urai Mulyanto.
Terkait usul pendistribusian LPG bersubsidi dengan menggunakan sistem tertutup, Mulyanto secara umum mendukung. Untuk itu Pemerintah harus melakukan pendataan mereka yang berhak secara akurat lebih dulu.
Selanjutnya dilakukan uji coba secara bertahap dan terbatas. Baru, setelah evaluasi matang, ditetapkan secara nasional, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berarti di masyarakat.
Jangan sampai upaya mendistribusikan LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran malah memunculkan masalah baru, yakni mereka yang berhak tidak mendapatkan LPG subsidi.
“Dalam waktu dekat Komisi VII DPR RI akan memanggil Menteri ESDM, Dirjen Migas, Dirut Pertamina untuk menjelaskan soal. Kita akan minta penjelasan terkait kelangkaan gas melon ini," kata Mulyanto. (*)