Kejari Siak Laksanakan Tahap II Kasus Pungli Oknum Satpol PP
Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah melaksanakan pelimpahan tersangka HD selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak beserta dua orang tersangka lainnya yakni IS selaku staf Linmas Satpol PP Kabupaten Siak dan N selaku honorer Satpol PP Kabupaten Siak dari Jaksa Penyidik (JP) Kejari Siak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rawatan Manik, pada Kamis (27/7) di Kejari Siak.
Rawatan mengatakan, para tersangka disangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak dalam rangka mengikuti turnamen sepakbola antar instansi pada tahun 2023.
Tersangka diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik Kejari Siak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Siak, selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang mana tersangka HD ditahan di Rutan Klas II Siak Sri Indrapura sedangkan tersangka IS dan tersangka N ditahan di Rutan Polsek Bungaraya, Barang bukti seluruhnya disimpan pada gudang barang bukti Kejari Siak.