Pemprov Sumut Bungkam
MEDAN (HR)– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum bisa memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan pemberian dana hibah ke Polda Sumut sebesar Rp3,5 miliar pada tahun 2014.
Kepala Sub Bagian Humas Pemprov Sumut Harvina Zuhraterkait hal tersebut menyebutkan, kalaupun ada pemberian dana hibah tersebut pasti melalui petunjuk teknis karena menyangkut dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Kalaupun ada pemberian dana tersebut pasti ada aturanya, tapi saya tidak bisalah komentar tentang hal tersebut coba tanya kepada Kepada Kesbanglinmas,” ungkap Harvina Zuhra.
Sementara Kadis Kominfo Jumsadi Damanik saat ditanya Waspada Online terkait hal tersebut tidak mau berkomentar karena menurutnya tidak relevan kalau dirinya (Jumsadi, Red) yang menjawab. “Kalau saya ditanya no cemen-lah, bagus dinda tanya sama ibu Sabrina (Sekda Provsu) ya,” ungkap Jumsadi.
Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Indefenen Pemerhati Pemerintahan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari Sinik menyebutkan tidak ada aturanya kalau dana APBD Sumut dihibahkan ke pihak instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan dan TNI, Karena lembaga tersebut telah memiliki dana DIPA.
“Kalau menggunakan dana APBD untuk instansi vertikal maka jelas manyalahi atauran yaitu Permendagri nomor 13 tahun 2006, Permendagri nomor 54 tahun 2007 dan Undang-undang Pengelolaan Keuangan Negara nomor 17 dan Pemrov Sumut bisa dikenakan undang-undang gartifikasi,” ketus Azhari.(wol/ivi)