Terima 23 Organisasi, Komisi IX DPR Pastikan Kawal Aturan Turunan UU Kesehatan

Terima 23 Organisasi, Komisi IX DPR Pastikan Kawal Aturan Turunan UU Kesehatan

RIAUMANDIRI.CO - Komisi IX DPR RI menerima audiensi dari perwakilan 23 organisasi lintas profesi di bidang kesehatan, Rabu (12/7/2023). Mereka diterima Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dan mereka menyampaikan apresiasi dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan.

Melki, menjelaskan audiensi dilakukan untuk mendengarkan pendapat seluruh organisasi kesehatan mendukung UU Kesehatan. Dirinya pun memastikan pihaknya akan mengawal peraturan turunan UU Kesehatan di lapangan.

“Audiensi hari ini memastikan bahwa mereka mendukung UU ini dilaksanakan di lapangan dan akan bersama dengan Komisi IX dan pemerintah dan semua pihak yang mendukung UU ini untuk mulai memikirkan bagaimana adaptasi di lapangan memperhatikan peraturan pemerintah, peraturan yang lainnya dalam maksud pelajaran ini semua proses dari UU ini bisa kita kerjakan di lapangan dengan baik,” ujar Melki.

Menurut Melki, penggunaan metode omnibus law dipilih untuk memudahkan penerapan UU Kesehatan di masyarakat. Sebab, saat ini masih terjadi tumpang tindih peraturan yang kerap menyulitkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.


Lewat omnibus law, UU kesehatan hadir untuk menjawab berbagai permasalahan di bidang kesehatan. Mulai dari pelayanan Kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan alat kesehatan, aspek pembiayaan dan pemanfaatan teknologi Kesehatan.

Selain itu, lanjut Melki, UU Kesehatan juga mengamanatkan agar kesejahteraan tenaga kesehatan dan medis ditingkatkan.

Terkait mandatory spending atau dana wajib kesehatan yang dihilangkan dalam UU Kesehatan, Melki menjelaskan dalam penyusunan RUU, Komisi IX bersama dengan pemerintah sempat mempertimbangkan dua opsi terkait anggaran di sektor kesehatan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Tanah Air berjalan dengan baik.

Pertama, pendekatan menggunakan mandatory spending di mana anggaran disiapkan sebelum memutuskan program apa yang akan dilakukan. Kedua, memakai sistem yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni pola penganggaran berbasis kinerja.

“Setelah kemarin dibahas oleh semua fraksi dan juga pemerintah, akhirnya usulan pemerintah yang lebih banyak disetujui oleh berbagai fraksi,” kata Melki

Dengan disetujuinya usulan pemerintah yakni menggunakan pola penganggaran berbasis kinerja, maka akan program kesehatan nasional maupun daerah akan dibahas dalam rencana induk bidang kesehatan atau RIBK yang diatur dalam UU Kesehatan.

Sebelumnya, Ketua Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) Yenni Tan menilai pengesahan UU Kesehatan adalah kemenangan bagi para tenaga kerja kesehatan di Indonesia.

“UU ini berbeda dibandingkan dengan UU sebelumnya yang menguntungkan ormas tertentu, tetapi merugikan banyak pihak dan rakyat,” katanya.

UU Kesehatan Omnibus Law ini menurut Yenni dirancang untuk kemakmuran dan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Ia juga mengapresiasi karena WNI lulusan luar negeri bisa lebih leluasa untuk didayagunakan.

“Terima kasih untuk upaya pendayagunaan WNI lulusan luar negeri yang selama ini dipersulit dan dihalangi oleh pihak ormas karena takut kompetisi sehat,” jelasnya.

Yenni juga menilai, usai UU Kesehatan disahkan, para dokter bisa berbakti dengan peraturan yang lebih jelas dan transparan. Namun, ia menyebut masih ada nakes yang tak memahami penuh isi UU Kesehatan dan tergiring oleh isu hoaks dan misinformasi.

“Saat ini pun banyak nakes yang tidak paham penuh isi dan pasal UU Kesehatan, tapi teriring oleh isu hoaks dan misinformasi. Kami yakin dan menaruh kepercayaan penuh kepada pemerintah dan DPR, kami siap membantu kami siap membela pemerintah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan untuk indonesia lebih baik dan lebih maju,” ucap Yenni. (*)