Asnawi: Karena Melewati Batas Waktu Pengajuan
TEMBILAHAN (HR)- Ditolaknya Rancangan Peraturan Daerah tentang desa adat yang diajukan Bupati Indragiri Hilir HM Wardan oleh Fraksi Partai Demokrat, disebabkan pengajuan rancangan yang telah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan.
Hal ini diungkapkan Asnawi Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, pada saat usai rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) tentang pembahsan enam usulan Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) oleh Bupati Inhil HM Wardan, Kemarin.
“Sesuai batas waktu pengajuan Ranperda tentang desa adat yakni harus sudah diterima pada tanggal 15 Januari 2014, tapi kenyataannya Bupati Inhil HM Wardan baru mengajukan pada tanggal 4 Mei,” ungkap Asnawi.
Diungkapkannya lagi, faktor penolakan Ranperda tentang desa adat yang diajukan oleh Bupati Inhil selain batas waktu pengajuan, tapi ada hal lain lagi, yakni soal keberadaan desa adat yang tidak ada di Inhil.
“Setau Fraksi Partai Demokrat di Kabuapten Inhil yang jumlah desanya mencapai 200 itu tidak ada desa adat, jadi kenapa harus diterima Ranperda tersebut,” ujarnya.
Maka dari itu, fraksi Partai Demokrat menolak Ranperda tersebut, dan apa bila dibahas itu akan menjadi sebuah pekerjaan sia-sia bagi anggota DPRD Inhil.(mg4)