KPU Riau Koordinasi Penerbitan E-KTP 103.118 Pemilih Pemula
RIAUMANDIRI.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah memplenokan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Riau yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, yakni sebanyak 4.732.174.
Dari jumlah itu, tercatat sebanyak 103.118 orang sebagai pemilih pemula yang turut berpartisipasi dalam Pemilu 2024 nanti. Pemilih pemula ini adalah pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP-el dengan berbagai ketentuannya.
Ketua Divisi Perancanaan Dat dan Informasi KPU Riau menyebut bahwa pemilih ini ada dalam DP4 dan hasil faktual lapangan saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih sejak 12 Februari hingga Maret 2023 lalu belum mempunyai KTP-el.
Namun berdasarkan regulasi di PKPU No. 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu yang menganut prinsip pendataan de jure, maka pemilih potensial pemula sudah dapat dideteksi sejak dini.
Dengan rinciannya pemilih dibawah umur 17 tahun tapi sudah menikah sejumlah 52 orang, berumur 17 tahun saat 14 Februari 2024 sebanyak 33.767 orang, memasuki usia 18 tahun 23.768 orang, 19 tahun 15.526 orang, 20 tahun 6.772 orang, dan usia diatas 21 tahun 23.303 orang.
"Jadi pemilih non KTP-el ini sengaja ditetapkan dan dibuka secara umum dalam Rapat Pleno Terbuka justru untuk merawat hak pilih mereka meskipun belum saatnya berKTP sekarang karena belum berumur 17 tahun tapi akan berumur 17 tahun atau lebih saat Pemilu 14 Februari 2024," kata Rahman, Senin (3/7).
Langkah ini terbilang cukup strategis karena jauh sebelum pencoblosan sudah terdata dan dimasukkan dalam DPT sehingga surat suaranya juga turut disediakan oleh KPU nantinya.
Diketahui jumlah pemilih non KTP-el ini pada saat penetapan DPS tanggal 13 April 2023 adalah 110.920 pemilih lalu saat penetapan DPSHP turun 105.775 pemilih dan pada Rekapitulasi DPT tingkat provinsi Riau terus turun diangka 103.118 pemilih.
"Perekaman KTP-el jenis pemilih ini terus berprogres. Jika dihitung perhari ini pun jumlahnya terus mengalami penurunan. Kami baik KPU Provinsi Riau maupun KPU Kabupaten/kota se-Riau sudah berkoordinasi dengan pihak yang berwenang," ungkapnya.
"Baik secara lisan maupun tertulis sebelum penetapan DPT tingkat provinsi agar pemilih jenis ini diatensi secara serius dan tentunya juga menjadi tugas kita bersama untuk terus mengawal proses ini," tambahnya.
Dengan data sebanyak 103.118 pemilih potensial non-KTPel, Rahman menyakini waktunya cukup bagi Dikdukcapil menerbitkan KTPel-nya.
"Ada waktu kurang 7 (tujuh) bulan lebih. Bahkan Disdukcapil terus bergerak, di saat ini saja misalnya KPU Kabupaten Kepulauan Meranti didapatkan informasi sudah menerbitkan 2.000 KTPel baru," pungkasnya. (Mal)