Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Disidang Pekan Depan
RIAUMANDIRI.CO- Empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. Kepastian itu diketahui setelah pihak pengadilan telah mengeluarkan penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Adapun 4 tersangka itu adalah Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Ajira Miazawa Direktur CV Watashiwa Miazawa yang merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penanganan perkara itu sebelumnya dilakukan tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Berkas perkara keempatnya telah dinyatakan lengkap dan penanganannya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU kemudian menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.
Surat dakwaan itu telah rampung, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Benar. (Berkas perkara) sudah kami limpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Senin (26/6).
Dikatakan Rionov, berkas para tersangka disusun secara terpisah atau split. Dengan begitu, ada 4 berkas yang dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkasnya split (terpisah). Jadi satu-satu," sebut Rionov.
Ditambahkannya, dalam perkara itu, sebanyak 13 JPU yang disiapkan untuk membuktikan perbuatan para terdakwa di meja hijau. Itu gabungan Jaksa dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru Rosdiana Sitorus mengatakan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu telah ditetapkan. Majelis hakim juga telah menetapkan jadwal sidang perdana. "Sidang perdananya hari Rabu (5/7)," singkatnya.
Diketahui, perkara itu bermula pada tahun 2021. Dimana saat itu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62, yakni berdasarkan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Dari jumlah itu, Rp95 juta ditimbulkan dari perbuatan Ajira Miazawa.
Nama yang disebutkan terakhir, telah mengembalikan kerugian negara tersebut pada Selasa (20/6) kemarin. Pengembalian itu dilakukan Ajira melalui keluarganya. Uang tersebut dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejari Pekanbaru.(Dod)