Novel Baswedan Sentil Skandal Perselingkuhan di KPK

Novel Baswedan Sentil Skandal Perselingkuhan di KPK

RIAUMANDIRI.CO- Skandal Perselingkuhan di KPK menarik perhatian berbagai pihak. Salah satunya eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yang berkomentar tentang Dewan Pengawas atau Dewas KPK pernah menghukum ringan seorang pegawai pria yang selingkuh dengan beberapa pegawai perempuan KPK. 

Hal ini diuturakan Novel dalam unggahan Instagram-nya pada Ahad, 25 Juni 2023. Novel menduga Ketua KPK Firli Bahuri cs dan Dewas KPK ingin merusak lembaga antirasuah itu dengan sanksi ringan pelanggaran etik anggota. Pasalnya, Dewas hanya menghukum ringan kasus perselingkuhan antarpegawai dengan hukuman minta maaf.

“Dewas dan Pimpinan KPK ini belajar hukum di mana ya? Nggak paham soal etik?” tulis Novel dalam Instagram.


Unggahan Novel ini merupakan tanggapan atas putusan Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi sedang berupa permintaan maaf terhadap pegawai rutan KPK berinisial M. M terbukti melakukan pelecehan terhadap istri seorang tahanan rutan KPK. 

Dihubungi Tempo, Novel mengatakan kejadian yang dia unggah di media sosialnya itu terjadi tahun lalu. Ia mengatakan pegawai tersebut adalah seorang jaksa yang dekat dengan salah seorang pimpinan. Ia mengatakan pegawai tersebut merayu banyak perempuan dan berhubungan dengan beberapa perempuan bersuami. Novel mengungkapkan pada akhirnya pegawai tersebut mundur dari KPK, namun yang lainnya masih bekerja di KPK.

Tahun lalu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai berinisial SK dan DW. Keduanya dinilai terbukti terlibat perselingkuhan.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, membenarkan adanya sanksi etik terhadap kedua pegawai tersebut. "Itu benar," kata Albertina saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa. Pengusutan terkait pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari suami sah SK. Dia melaporkan istrinya dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan. Perbuatan tersebut melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam putusannya, Dewas menyatakan SK dan DW bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan. Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.