Polisi Kembali Amankan 15 Motor Balap Liar

Polisi Kembali Amankan 15 Motor Balap Liar

RIAUMANDIRI.CO- Tidak kapok terhadap razia  bagi para pelaku balap liar di Kota Pekanbaru, aktivitas meresahkan itu masih ditemukan pada saat malam akhir pekan di sejumlah titik lokasi jalanan Kota Madani.

Terbaru pada Sabtu (17/6) malam, tim gabungan kembali mengamankan 15 unit sepeda motor saat giat penertiban. Tim gabungan itu terdiri dari Polsek Bukit Raya, Polsek Senapelan dan Polsek Tenayan Raya.

"Hasilnya, kita mengamankan 15 unit kendaraan roda dua yang diduga digumakan untuk aksi balap liar," jelas Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil selaku pimpinan tim gabungan penertiban, Senin (19/6).

Belasan sepeda motor itu diamankan dari Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Arifin Ahmad, dua lokasi tersebut memang langganan bagi pelaku balap liar pada setiap malam akhir pekan.

"Mayoritas anak-anak muda, aksi balap liar jalanan ini sangat membahayakan bagi pengendara jalan lainnya, kita tertibkan juga untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari," sambung AKP Syafnil.

Belasan sepeda motor itu tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan, ditambah lagi menggunakan knalpot tidak standar alias knalpot brong, ini memperkuat dugaan akan melakukan aksi balap liar.

"Selain kendaraan ini memakai knalpot atau tidak standar, kendaraannha juga tidak dilengkapi surat-surat," sambung mantan Kapolsek SKP Kota Pekanbaru itu.

Giat penertiban ini, jelas AKP Syafnil, guna mencegah terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polresta Pekanbaru.

"Mengingat suara bising yang ditimbulkan dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan warga saat sedang beristirahat terutama dimalam hari serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga identik dengan kendaraan yang digunakan oleh remaja untuk aksi balap liar yang juga sangat meresahkan masyarakat sebagai pengguna jalan raya karena aksi yang dilakukan pembalap liar membahayakan pengguna jalan lain," ulasnya.

"Kami juga menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama kenalpot brong/preng yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum," pungkas AKP Syafnil. (Mal)