Pria di Dumai 'Jual' Mantan Istrinya Lewat Aplikasi Hijau
RIAUMANDIRI.CO- Seorang pria berusia 19 tahun berinisial MI alias Iqbal diringkus oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dumai karena melakukan tindak kriminal pada Jumat (16/6) dinihari.
Iqbal diringkus tim di Wisma Cemara Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur. Bersama juga diamankan wanita inisial WA (18). Wanita itu merupakan mantan istrinya, MI diduga menjual mantan istrinya itu ke pria hidung belang melalui aplikasi Michat dengan harga bervariasi, dirinya berperan sebagai pencari pelanggan.
"Tersangka ini menjajakan mantan Istri ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Minggu (18/6).
Kala penangkapan, tersangka MI alias Iqbal tengah berada di halaman wisma mencarikan pelanggan untuk mantan istrinya itu. Tak ingin kehilangan buruan, tim pun langsung mengamankannya.
Setelah itu, tim beranjak ke kamar 209 untuk mencari barang bukti tindak kejatahan perdagangan orang. Didalam kamar, tim mendapati kondom merk Sutra sebanyak satu buah.
"Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara lalu kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual," terang Kombes Pol Nandang.
Dari kesepakatannya itu, tersangka MI alias Iqbal meminta fee 50 persen dari satu pelanggan yang didapatinya. Korban mematok harga sekali kencan sebesar Rp250 ribu.
"Tersangka mengambil keuntungan setiap transaksi," sambung Kombes Pol Nandang.
Tersangak MI alias Iqbal yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini dijerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Sebelum ini, mantan istrinya itu juga pernah dijual oleh 2 orang laki-laki inisial A dan inisial S melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut," pungkas Kombes Pol Nandang. (Mal)