Oknum Debt Colector Ditangkap Polsek Tenayan Raya
RIAUMANDIRI.CO- Oknum Debt Colector diringkus oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya pada Minggu (4/6) petang. Oknum inisial YPL alias Yan menyandang status tersangka atas perbuatan kriminal yang telah diperbuatnya.
Pria umur 40 tahun itu diduga telah menggelapkan satu unit sepeda motor hasil dari tarikannya terhadap pemilik motor yang disebut tersangka menunggak pembayaran kredit.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa tersangka mencegat sepeda motor tersebut di jalan.
Kejadian bermula pada Jumat (26/5), dimana pelapor mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BM 4919 MAB di Jalan Tengku Zainal Abidin Kelurahan Kota Tinggi. Disanalah tersangka mencegat pelapor.
"Pelapor diberhentikan, lalu memberitahu bahwa sepeda motor itu menunggak pembayaran selama 6 bulan," terang Iptu Dodi Vivino, Selasa (6/6).
Pelapor kemudian memarkirkan sepeda motornya, lalu tersangka YPL alias Yan memaksa pelapor untuk membuat surat pernyataan bahwa sepeda motor itu akan ditariknya.
Kemudian, orang tua pelapor mendatangi pihak leasing untuk menanyakan terkait penarikan sepeda motor tersebut. Jawaban dari pihak leasing malah tidak ada melakukan penarikan sepeda motor yang dimaksud.
"Disana, pelapor dan orang tuanya memperlihatkan surat pernyataan yang dibuat oleh tersangka oknum Debt Collector itu," paparnya.
Lagi-lagi, pihak leasing juga tidak mengakui surat pernyataan tersebut, malah menyebut surat pernyataan itu tidak sah. "Surat tersebut ternyata tidak sah dan leasing tidak mengakui surat tersebut," jelas Iptu Dodi.
Lalu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan. Akhirnya, polisi menangkap tersangka YPL alias Yan (40) di Jalan Badak Kecamatan Tenayan Raya.
"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia melakukan penggelapan sepeda motor tersebut karena desakan ekonomi," pungkasnya. (Mal)