Seorang Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian Terima Remisi

Seorang Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian Terima Remisi

RIAUMANDIRI.CO- Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIB Pasir Pengaraian yang menerima remisi dalam Peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak.

Tepat pada Ahad (04/06) ini, satu WBP Lapas Pasir Pengaraian menerima remisi dalam peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak, Remisi sendiri diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Riau, melalui Kalapas Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu di Aula Lapas Pasir Pengaraian. 

Turut hadir dalam penyerahan Remisi, Kasi Binadik, Sunu Istiqomah Danu dan Kasubsi Registrasi, Anton Fernando serta seluruh petugas Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian. 


Diakui Kalapas Bahtiar Sitepu, pemberian remisi ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Jadi, memperoleh remisi hari raya agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) tanpa memandang agama," terang Bahtiar Sitepu, Ahad (04/06).

Bahtiar menjelaskan, untuk remisi Hari Raya Waisak tahun 2023, 1 orang warga binaan Inisial TK, mendapat remisi khusus selama satu bulan.

"Untuk besaran remisi ini, sama sekali tidak ada diskriminasi terhadap warga binaan. Semua telah sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP," terangnya. 

Dibeberkan Kalapas, adapun syarat dan besaran remisi telah tertulis jelas dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Pasal 5 Kepres No. 174 Tahun 1999.

"Pemberian remisi ini memiliki tujuan, selain untuk memberikan hak WBP, juga memotivasi WBP untuk tetap semangat menjalani sisa pidananya," ujarnya.