Balap Liar

29 Motor Diamankan Tim Blue Light Patrol

29 Motor Diamankan Tim Blue Light Patrol

RIAUMANDIRI.CO- Tim Blue Light Patrol Polresta Pekanbaru mengamankan sebanyak 29 motor di beberapa lokasi atau ruas jalan di Kota Pekanbaru. Mereka diamankan lantaran terlibat balap liar pada Sabtu (3/6) malam, hingga Minggu (4/6) dinihari.

Kegiatan Blue Light Patrol dilakukan Polresta Pekanbaru bersama Polsek jajaran ini dilakukan untuk mengantisipasi aksi balap liar serta kejahatan jalanan. 

Patroli ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan.


Patroli ini menyisir lokasi-lokasi rawan gangguan kamtibmas seperti Jalan Sudirman sekitaran MTQ, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Arifin Ahmad.

Kemudian di Jalan HR Subrantas, Jalan SM Amin, Stadion Naga Sakti, serta beberapa lokasi rawan lainnya di wilayah hukum Polsek jajaran.

"Ada 29 motor yang diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan yang diduga digunakan untuk aksi balap liar," terang Andrie.

Selain mengamankan motor, Polisi mengidentifikasi usia pengendara yang rata-rata masih berusia muda. Kemudian tidak mengantongi SIM ataupun surat tanda kendaraan bermotor. 

"Motor yang kita amankan rata-rata menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan TNKB serta kelengkapan lainnya," ujar Andrie.

Agar para pelaku yang umumnya remaja ini tidak mengulangi perbuatannya, mereka dibawa ke Mapolres untuk didata dan dimintai keterangannya.

"Seluruh motor yang didapati saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru," imbuh Andrie.

Selain ingin menindak pelaku balapan liar, patroli ini juga menyasar gangguan Kamtibmas seperti ingin menjaring pelaku Curas, Curat serta Curanmor (C3) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Para orang tua turut dihimbau agar dapat mengawasi anaknya dan tidak menggunakan motor saat keluar dimalam hari.

"Kami menghimbau orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya dan tidak keluar rumah melewati batas jam malam. Jangan dibiarkan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor seperti menggunakan kenalpot brong yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum," himbaunya.