Dirjen PSLB3: Indonesia Dukung Penuh Agenda Global Akhiri Polusi Plastik
RIAUMANDIRI.CO - Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati memimpin delegasi Indonesia beranggota 19 orang dari tiga kementerian pada acara The Second Session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2) di Markas UNESCO, Paris, Senin (29/5/2023).
Sebanyak 19 orang yang dipimpin Dirjen PSLB 3 Rosa Vivien tersebut berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dan Kementerian Perindustrian untuk melakukan negosiasi dalam penyusunan perjanjian internasional dalam menghentikan polusi plastik tersebut.
Acara yang dibuka Presiden Prancis Emanuel Macron melalui video message itu untuk menyusun International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution, dihadiri oleh 2500 delegasi dari 175 negara.
Presiden Macron menyampaikan secara tegas, pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh plastik merupakan isu transnational dan telah menjadi ancaman global dan tidak mengenal batas negara, serta telah mengancam lingkungan dan kesehatan manusia.
Berdasarkan data bahwa jumlah sampah plastik yang dibuang ke lingkungan telah mencapai lebih dari 7 miliar ton. Untuk itu Presiden Macron menyatakan bahwa kita semua harus segera melakukan tindakan, apabila tidak melakukan apa-apa, maka jumlah plastik akan meningkat tiga kali lebih besar pada tahun 2060.
Presiden Macron menggambarkan bahwa polusi plastik sebagai “ticking time bomb” serta menyerukan untuk melakukan inovasi yang dapat menciptakan new value chain untuk memisahkan, menggunakan Kembali dan medaur ulang plastik serta pemberian insentif kepada produsen untuk beralih dari linearitas ke sirkularitas.
Dukung Agenda Global
Direktur Jenderal PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati menyatakan Pemerintah Indonesia mendukung penuh agenda global untuk mengakhiri polusi plastik karena hal itu sejalan dengan kebijakan dan regulasi nasional.
“Indonesia memiliki ambisi dan komitmen yang sejalan dengan ambisi dan komitmen global untuk menyusun international legally binding instrument mengakhiri polusi plastik,” tegasnya.
Lebih lanjut Rosa Vivien menyatakan bahwa pada pembahasan di INC ini perlu adanya persamaan persepsi dan definisi terkait pengertian dari full life cycle of plastic karena hal ini merupakan dasar yang akan digunakan dalam negosiasi.
Selanjutanya, pada sidang INC 2 ini sangat perlu memastikan Rencana Aksi Nasional menjadi salah satu referesi utama dalam penyusunan international legally binding instrument, sehingga selain memperhatikan kapasitas masing-masing negara dalam penanganan permasalahan plastik dan menjadi salah satu bentuk implementasi no one left behind. (*)