Beraksi 119 Kali, Jaringan Spesialis Jambret Ditangkap
RIAUMANDIRI.CO- Menggunakan kursi roda dari ruang tahanan ke halaman belakang Mapolda Riau Tersangka AS alias Anggi Bara (24) didorong polisi bersenjata lengkap. Sebab kedua kakinya masih membekas luka akibat peluru tajam.
Begitu juga dengan tersangka AH alias Arabi (23), namun dirinya hanya dibopong petugas keluar dari ruang tahanan karena hanya kaki kirinya saja yang mendapat tembakan dari petugas saat diamanakan.
Sedangkan tersangka BPA alias Barata (24) saat ini masih berada di ruangan ICU Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau sedang dalam perawatan intensif, sebab masih dalam keadaan ngelantur karena overdosis narkotika.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebut bahwa ketiga tersangka ini merupakan jaringan spesialis pencurian dengan kekerasan atau jambret yang kerap beraksi di Kota Pekanbaru.
Setidaknya, penyidik berhasil mendata jumlah jaringan ini beraksi serta lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), total yang terdata ialah sebanyak 119 TKP yang telah berhasil mereka lakukan dengan barang bukti beragam.
"Untuk tersangka AS ini TKP nya itu sebanyak 49 TKP. Terakhir di Jalan Lumba-lumba pada 21 Mei 2023 lalu," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nang Mu'mim Wijaya didampingi Dirkrimum Polda Riau AKBP Asep Darmawam, Senin (29/5).
Kepada penyidik, AS alias Anggi Bara itu mengaku berhasil menjambret gelang emas 3,5 gram 24 karat dengan estimasi harga Rp7,8 juta. Hasil jambret itu kemudian dijual kepada penadah inisial RH seharga Rp5,3 juta.
"Hasilnya dia (tersangka AS) mendapat Rp1,8 juta, kemudian rekannya FZ Rp 1,8 juta, saudara Y Rp400 ribu. Sisanya dibayarkan hutang di kedai Rp1,8 juta dan untuk kebutuhan hariannya," lanjut Mantan Kapolresta Pekanbaru itu.
Tersangka AS alias Anggi Bara ini ditangkap pada Kamis (25/5) sekira pukul 02.00 WIB di persembunyiannya di Jalan Raya Teratak Buluh Kabupaten Kampar.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Riau AKBP Asep Darmawan menjelaskan bahwa tersangka AH alias Arabi (23) ditangkap di Jalan Adi Daya Kelurahan Tampan pada Kamis (25/5) sekira pukul 02.00 WIB.
Ternyata tersangka AH alias Arabi (23) ini lebih banyak TKP nya dari tersangka sebelumnya, setidaknya tercatat sebanyak 70 TKP di Kota Pekanbaru, dengan sasaran perempuan yang sedang berkendara.
"Untuk tersangka AH alias Arabi kurang lebih 70 TKP, modusnya sama (dengan tersangka AS), sasaran sama, hunting dulu setelah melihat korban di kawasan sepi kemudian baru melakukan tindakan jambret, rata-rata emas dan HP," jelas AKBP Asep Darmawan.
Kemudian terhadap tersangka BPA alias Barata ditangkap pada Jumat (26/5) sekira pukul 03.00 WIB di Home Stay Tok Jenggot di Jalan Sri Indra Dewa Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.
Tersangka BPA alias Barata ini ditangkap di dalam kamar bersama teman perempuannya, diyakini usai mengonsumsi narkotika jenis sabu dan obat kuat, dugaan itu diperkuat dengan adanya temuan peralatan mengonsumsi sabu.
"Tersangka ini masih di ICU RS Bhanyangkara, habis mengonsumsi sabu, ditangkap di home stay bersama teman perempuannya," papar AKBP Asep.
Komplotan ini merupakan jaringan spesialis jambret yang kerap beraksi sadis, bahkan aksi jambret di Jalan Melati yang menyebabkan korban meninggal dunia ulah jaringan ini. Hanya saja pelaku saat ini dalam pengejaran.
"Untuk aksi di Jalan Melati tergabung dalam jaringan ini, pelaku sudah dikantongi dan sedang dikejar, sepeda motor yang digunakannya pun sudah kita dapati," pungkas AKBP Asep. (Mal)