Kejati Pekanbaru Tangkap DPO Kejari Kepri

Kejati Pekanbaru Tangkap DPO Kejari Kepri

 RIAUMANDIRI.CO- Seorang buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Faly Kartini Simanjuntak berhasil diamankan di Kota Pekanbaru. Terpidana korupsi dalam perkara pinjaman KPR Bank BPD Riau Cabang Batam senilai Rp1,2 miliar diringkus berkat kerja sama yang baik Kejati Kepri dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Wanita 39 tahun itu menyandang status buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 7 tahun lalu. Dia dinyatakan bersalah melakukan rasuah sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang dibacakan pada 30 November 2016 lalu.

Adapun putusannya adalah Faly Kartini Simanjuntak dihukum 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp487.334.074 subsidair 1 tahun penjara.


Sejak saat itu, keberadaan wanita muda itu terus dilacak hingga akhirnya diketahui terendus oleh Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Selanjutnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Kepri menuju Kota Pekanbaru pada Rabu (24/5) kemarin.

Setibanya di Kota Bertuah, tim Tabur Kejati Kepri langsung berkoordinasi dengan Kejari Pekanbaru. Pada Kamis (25/5), Faly berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Pandan Wangi, Kelurahan Tangkerang Utara.

"Kami sifatnya memberi bantuan atau support ke tim Tabur Kejati Kepri," ucap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Sabtu (27/5).

Saat diamankan, keluarga Faly awalnya bersikeras tidak bersedia menyerahkan terpidana. Perdebatan pun terjadi antara pihak keluarga dengan tim Tabur Kejati Kepri.

"Secara persuasif diberikan alasan-alasan keharusan terpidana menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga suka atau tidak suka terpidana wajib dibawa oleh tim Tabur Kejati Kepri untuk dieksekusi," jelas Jaksa yang akrab Marel itu.

Faly selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru dan dimasukkan ke dalam ruang khusus. Lalu, dia diserahkan ke Jaksa Eksekutor atau Jaksa P-48 dari Kejari Batam.

"Kemudian terpidana dimasukkan ke Lapas Pekanbaru untuk menjalani hukuman," pungkas Marel.