Miris! Persetubuhan Pada Anak di Bawah Umur Terjadi Lagi di Siak

Miris! Persetubuhan Pada Anak di Bawah Umur Terjadi Lagi di Siak

RIAUMANDIRI.CO - Tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan pria berinisial SH (42) warga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. SH tersebut sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkap Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, Senin (22/5/2023). 

Kompol Arry mengatakan, awal mula kejadian ini pada Minggu (21/5/2023). Pelapor diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah benar kabarnya korban berinisial P (13) sudah dikerjai (pelaku). Lalu pelapor memanggil korban dan korban mengatakan bahwa memang benar dirinya sudah dikerjai (disetubuhi) oleh pelaku.


"Pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka dirumahnya di kawasan Kecamatan Tualang. Perbuatan itu dilakukan pelaku sudah berulang kali di Tahun 2023," kata Kompol Arry. 

"Perbuatan tersangka berakibat buruk pada psikologi korban anak," tambah Kompol Arry.

Pelaku SH ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.