Disdik Riau Gandeng Satgas Saber Pungli Awasi PPDB

Disdik Riau Gandeng Satgas Saber Pungli Awasi PPDB

RIAUMANDIRI.CO- Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polda Riau, untuk antisipasi adanya pungli saat PPDB SMA/SMK di Riau. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Riau, M Job Kurniawan, menyampaikan, pihaknya telah mengadakan sosialisasi pencegahan dan meminimalisir terjadi Pungli pada PPDB tahun pelajaran 2023/2024 pada satuan pendidikan jenjang SMA/SMK di Provinsi Riau. 

Sesuai dengan petunjuk dari Gubernur Riau terkait pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Riau tahun ajaran 2023/2024. Dimana Gubernur Riau menegaskan agar sekolah jangan bermain-main dengan PPDB. 


"Sosialisasi ini yang pertama kali kami lakukan dengan menggandeng Satgas Saber Pungli Polda Riau untuk meminimalisir terjadi pungli saat PPDB. Kami sudah minta izin pak Gubernur, beliau menyampaikan dan berpesan kepada kepala sekolah dan guru jangan coba-coba pungli saat pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Riau. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini tidak anggota saya di lingkungan Disdik maupun di sekolah coba-coba melanggar aturan aturan," ujar M Job Kurniawan, Sabtu (20/5).

Sementara itu, Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Satgas Pungli Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, yang hadir pada acara sosialisasi tersebut dalam arahannya menyampaikan, jika pihaknya akan fokus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Riau tahun 2023. 

"Sebagaimana kita ketahui dalam PPDB di Riau, kami masih menerima laporan dari masyarakat adanya pungutan-pungutan di luar ketentuan yang diharapkan pak Gubernur Riau, yang telah mewanti-wanti kepala sekolah dan guru SMA/SMK di Riau untuk tidak melakukan kecurangan saat PPDB," katanya. 

"Karena itu, saya tegaskan semua pihak terkait pelaksanaan PPDB dilarang menerima sejumlah uang atau gratifikasi dari orang tua peserta didik, sebagai peruntukan penerimaan calon yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak lolos seleksi. Sebab itu sudah menjadi atensi pak Gubernur," tegas Kombes Hermansyah. 

Dijelaskannya, dalam aturan PPDB juga sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Dimana ditegaskan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima operasional sekolah dilarang memungut biaya. Kemudian sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah juga dilarang melakukan pungutan dan  sumbangan terkait pelaksanaan PPDB. 

"Termasuk dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku yang dikaitkan dengan PPDB. Karena itu, Gubernur Riau selaku penanggung unit pemberantasan pungutan liar Provinsi Riau akan memberikan sanksi yang berat kepada kepala sekolah dan guru yang kedapatan melakukan kecurangan saat PPDB, berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan pemberhentian tugas jabatan," tegasnya. 

"Pemberian sanksi juga berlaku bagi komite sekolah maupun pihak lain yang melanggar ketentuan dan juknis PPDB.  pemberian saksi selain sanksi administratif, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Untuk diketahui, untuk PPDB tahun 2023/2024 akan dibuka untuk Pra pendaftaran tanggal 22-26 Mei 2023, dilanjutkan pendaftaran dan pemilihan sekolah pada tanggal 29 Mei - 21 Juni, verifikasi oleh satuan pendidikan 29 Mei - 21 Juni 2023. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran 27-30 Juni, dan pengumuman PPDB 1 Juli 2023, pendaftaran ulang 10-12 Juli 2023.***