Muflihun Diperpanjang sebagai Pj Wako Pekanbaru, Kamsol Diganti M Firdaus
RIAUMANDIRI.CO - Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah, Suryaman Hidayat, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) dua kepala daerah di Riau, yakni Wali Kota Pekanbaru dan Bupti Kampar, dengan nomor SK 100.2.1.3/3758/OTDA tertanggal 19 Mei 2023.
Seperti informasi yang telah beredar sebelumnya, untuk Pj Wali Kota Pekanbaru tetap dijabat Muflihun, dan Pj Bupati Kampar diganti dengan Muhammad Firdaus.
Dengan keluarnya SK pengangkatan Pj dua kepala daerah tersebut, maka Gubernur Riau, Syamsuar, akan melantik Firdaus menggantikan Kamsol yang sudah satu tahun menjabat sebagai Pj Bupati Kampar. Sedangkan Muflihun akan menerima SK perpanjangan sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru sampai adanya perubahan SK.
“SK sudah kita terima dari Kemendagri, isinya belum kami buka. Tentunya SK ini akan diserahkan terlebih dahulu kepada Gubernur Riau, karena beliau yang nantinya akan melantik Pj Walikota maupun Pj Bupati Kampar,” ujar kepala Biro Tapem Setdaprov Riau, M Firdaus, Jumat (19/5).
Disinggung mengenai beredarnya SK penunjukan dirinya sebagai Pj Bupati Kampar, Firdaus, belum bisa memastikannya. Namun jika dia ditunjuk sebagai Pj bupati Kampar, tentunya menunggu arahan dari Gubernur, karena SK akan dibuka terlebih dahulu oleh Gubernur.
“Saya belum tau isi SK-nya, diserahkan dulu ke Gubernur. Kalaupun nama saya ditunjuk sebagai Pj bupati Kampar, Alhamdulillah, kan saya juga masuk dalam usulan pak Gubernur dari tiga nama yang diusulkan,” kata Firdaus.
Sebagai pegawai di lingkungan Pemprov Riau, ia siap menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Kampar, dan akan menjalankan semua program-program yang telah dijalankan Pj Bupati sebelumnya, dan sesuai arahan dari Gubernur Riau.
“Sebagai pimpinan di daerah, tentu kita juga menjalankan arahan Gubernur, saat ini apa yang sudah baik dijalankan oleh Pj Bupati Kampar, Kamsol, kita lanjutkan yang baik. Dan tentu memerlukan dukungan dari semua pihak, dan masyarakat Kampar untuk menuju perubahan yang lebih baik,” kata Firdaus.
Untuk diketahui, masa jabatan Kamsol sebagai Pj Bupati Kampar berakhir pada 23 Mei mendatang, setelah satu tahun menjabat. Selanjutnya, Mendagri telah melakukan evaluasi terhadap seluruh Pj Walikota dan Bupati se-Indonesia. Kamsol sendiri tidak diperpanjangan sebagai Pj Bupati, sedangkan Muflihun masa jabatannya sebagai Pj Walikota Pekanbaru diperpanjang.