PPK dan PPS Diumumkan
SIAK(HR)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak saat ini telah melakukan tahapan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah Kabupaten Siak yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.
"Kabupaten Siak termasuk salah satu Kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahap pertama pada 9 Desember 2015 mendatang, untuk itu saat ini kita sudah mulai melaksanakan tahapan yang telah ditetapkan," ujar Ketua KPU Kabupaten Siak, Agus Salim SH kepada wartawan kemarin.
Sebagai tahap awal, pihaknya melakukan perekrutan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 14 Kecamatan se-Kabupaten Siak dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan/kampung se-Kabupaten Siak.
"Untuk PPK, masing-masing berjumlah 5 orang, sedangkan PPS berjumlah 3 orang. Untuk persyaratan menjadi PPK dan PPS boleh dari semua kalangan termasuk Pegawai Negeri Sipil. Yang terpenting tidak dari partai politik atau tercatat sebagai tim sukses,"jelasnya.
Oleh sebab itu sudah beberapa hari ini tim KPUD Siak menyeleksi bagi orang yang menjadi PPK dan PPS.
"Bagi yang telah lulus adminitrasi dan tes tertulis serta wawancara, Selasa (5/5) kemarin, hasil perekutan PPK dan PPS kita umumkan di kantor KPU Siak besok (hari ini, red)," pungkasnya.(gin)