Dewan: Tak Ada Niat Menghambat Izin Usaha

TEMBILAHAN (HR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, menegaskan tak ada niat menghambat izin usaha perkebunan PT Bos. Namun semata tak ingin masyarakat tertindas oleh pola kemitraan janji manis perusahaan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dani M Nursalam, usai rapat Paripurna Keputusan Ranperda, Rabu (6/5). “Kita inginkan mengawal proses kemitraan yang betul-betul menguntungkan masyarakat di desa Sungai Buluh, kecamatan Kuindra. Selama ini masyarakat selalu tertindas dengan pola kemitraan karena kebanyakan perusahaan awalnya manis tapi sudah sekian tapi kemudian menimbulkan masalah,” terang Dani.
Diterangkan, atas ekspos yang dilakukan PT Bos, pihaknya hanya mengkritisi dan kemudian diberi masukan dengan maksud dapat dipertimbangkan perusahaan, agar memperbaiki dokumen administrasi pola kemitraan yang diajukan. Diungkapkan, dengan banyaknya pengaduan masyarakat terkait pola kemitraan yang diterapkan perusahaan yang mulai beroperasi di Inhil, pihaknya sebagai lembaga pengawas ingin lebih mempertajam pola kemitraan yang diterapkan.
“Jadi tidak ada maksud kami DPRD Inhil untuk menghalang-halangi atau menghambat izin usaha perkebun, namun semuanya tergantung pemerintah yang memiliki wewenang, apakah perusahaan ini layak diberikan izin usaha perkebunan di Inhil,” pungkas Dani. (mg4)
Berita Lainnya
- Capaian Vaksinasi Riau Kurang dari 5 Persen Lagi Mencapai Target
- Perekaman e-KTP Diusulkan ‘Jemput Bola’
- Andre: Sosok Berpengalaman dan Putra Daerah
- Bupati akan Terima Penghargaan K3
- Disnak Pelalawan Wakili Riau Pada Jambore IB Tingkat Nasional
- 245 KK Terdampak Covid-19 Terima BST dari Pemkam Benteng Hulu