Penyidik Dalami Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca 01 di Inhil

Penyidik Dalami Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca 01 di Inhil

RIAUMANDIRI.CO- Hingga kini, penyidikan terhadap kecelakaan laut yang menimpa Kapal Speedboat (SB) Evelyn Calisca 01 di perairan Indragiri Hilir (Inhil) masih berlanjut. Pihak kepolisian dalam waktu dekat ini akan mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendalami peristiwa tersebut.

Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka pada  kecelakaan kapal yang menewaskan 12 orang penumpang itu. Yakni, pria inisial SH dan A. SH merupakan kapten atau nakhoda kapal, dan A merupakan nakhoda cadangan yang membawa kapal sehingga terjadi kecelakaan.

Guna kepentingan penyidikan, penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk kepentingan pemeriksaan saksi ahli dari KKP tersebut.


"Nunggu (pemeriksaan) saksi ahli itulah. Setelah itu kita gelar lagi, dari kita Ditreskrimum, Bidkum, Itwasda, terkait dengan mungkin ada penambahan tersangka atau tetap 2 orang itu saja," ujar Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, Minggu (14/5).

"Kita menunggu ada saksi ahli yang mengkonfirmasi hasil-hasil (pemeriksaan) itu," imbuhnya.

Penyidik sendiri menargetkan proses penyidikan kasus dapat rampung secepatnya. Untuk mempercepat prosesnya, penyidik datang langsung ke Kabupaten Inhil untuk memeriksa para saksi-saksi terkait. Di antaranya Syahbandar, agen tiket, penjual tiket, dan pemilik kapal.

"Kita periksa semua, terkait dengan manifest juga. Baru kita gelar, untuk diputuskan apakah ada tersangka baru atau tidak," ucap Wahyu belum lama ini.

Ia mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya dibantu oleh 3 orang penyidik dari Gakkum Polairud Baharkam Polri. Total ada 8 orang personel yang ditugaskan berangkat ke Kabupaten Inhil dalam rangka penyidikan kasus. Mereka melakukan pemeriksaan para saksi di Polres Inhil.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan kronologis kejadian. Disampaikan Nandang, kejadian bermula pada Kamis (27/4) sekitar pukul 10.40 WIB. Saat itu, Kapal SB Evelyn Calisca 01 berangkat dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Inhil dengan tujuan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapal tersebut sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar Tembilahan dinahkodai oleh inisial SA dan 5 orang anak buah kapal (ABK). 

"Dengan membawa penumpang sesuai dengan Daftar Manifest Tembilahan sebanyak 51 orang dengan rincian penumpang dewasa 45 orang dan penumpang anak-anak 6 orang," sebut Nandang.

Sekitar pukul 13.10 WIB, Kapal SB Evelyn Calisca 01 bersandar di Pelabuhan Sei Guntung Kecamatan Kateman dan menaikkan penumpang sebanyak 6 orang. Setelah itu kapal melanjutkan perjalanan dengan nahkoda adalah oleh A.

"Dikarenakan saudara SA ingin istirahat sebentar makan siang," lanjut mantan Kapolresta Pekanbaru itu.

Setelah 15 menit lepas tali, di Perairan Desa Air Tawar Kecamatan Kateman, kapal menabrak kayu yang sedang mengapung. Hal itu membuat kapal terbalik.(Dod)