Polresta Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi Sabu

RIAUMANDIRI.CO- Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti tindak pidana pengedaran narkoba sebanya 89,79 gram sabu dan 8.240 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara diblender. Kemudian, dicampur dengan cairan pembersih lantai. Giat ini digelar di halaman Polresta setempat, pada Rabu (10/5/2023).
Sebelum dimusnahkan, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru melakukan uji sample sabu dan pil ekstasi tersebut.
"Jumlah barang bukti sabu seberat 89,79 gram sabu dan 8.240 butir pil ekstasi," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian kepada wartawan.
Dijelaskan dia, untuk tersangkanya ada 6 orang dengan dua kasus berbeda yakni, M Farid Aditya, Yabes Luis Sitoru, Firdaus, Ade Rahmata, Sofian Efendi dan Dewa Susanto.
"Tersangkanya ada 6, orang. Mereka ditangkap pada bulan Maret 2023 lalu," ungkap Kombes Jefri.
Dia menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pemusnahan ini, pejabat dari BNN Kota Pekanbaru, perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Dadenpom Lanud Roesmin Nurjadin Letkol Pom I Gede Eka Santika ikut serta secara simbolis melakukan pemusnahan.
Berita Lainnya
- Selama 2019, 6.895 Pengguna Internet Diselidiki Polisi karena UU ITE
- OTK Minta Ortu SD Alrasyid Transfer Uang
- Salam dari Binjai! Suami di Binjai Tusuk Muka Istri Pakai Gunting Berkali-kali
- Kejari Pertanyakan Hasil Penyidikan Penyidik
- Sabar, Tersangka Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru Masih Jalani Pemeriksaan Lanjutan
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Riau Tertib Berkeselamatan