Pekanbaru Catat 760 Kasus Perceraian Selama 2023
RIAUMANADIRI.CO- Memasuki bulan kelima dalam tahun 2023 Pengadilan Agama Pekanbaru kelas 1A setidaknya mencatat sebanyak 760 laporan yang terdiri dari kasus gugatan cetai, harta bersama dan kasus lainnya.
Dari data Pengadilan Agama Pekanbaru kelas 1A, kasus yang diterima didominasi oleh kasus perceraian, terdapat 155 kasus cerai talak dan 470 kasus cerai gugat yang dilayangkan oleh Masyarakat kota Pekanbaru.
Humas Pengadilan Agama Pekanbaru Kelas 1A Mukhtar, mengatakan bahwa jumlah kasus yang diterima baik kasus perceraian, kasus harta bersama maupun kasus lainya meningkat.
"Kalau untuk kasus yang diterima terus meningkat setiap tahun bahkan setiap bulan pun meningkat, terutama pada kasus perceraian namun untuk perbandingan kasus perceraian dari tahun lalu ke tahun ini belum bisa di pastikan karna sekarang masih pertengahan tahun jadi belum merekap data, tapi kalau jumlah kasus perbulannya selalu mengalami peningkatan, " ungkapnya pada Selasa (9/5).
Jika dilihat pada tahun 2022 jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama Pekanbaru sebanyak 2503 kasus jumlah tersebut meningkat 3,8% dari jumlah perkara tahun sebelumnya
Mukhtar juga menyebutkan tingginya kasus perceraian dipicu oleh perekonomian dan rasa cemburu pasangan.
"Pemicu tingginya kasus perceraian ini di karnakan faktor ekonomi, kemudian rasa cemburu pasangan semisal pihak istri yang cemburu karna suami pulang lama atau suami yang cemburu kepada istri yang terkadang keluar tanpa izin suami, ".
Selain itu pernikahan usia dini juga menjadi salah satu faktor tingginya perceraian, dikarnakan pola pikir yang masih belum stabil dan belum bisa mengendalikan emosi sehingga banyak pasangan suami istri usia muda yang memilih untuk bercerai.
Tingginya kasus perceraian berdampak pada anak sehingga setiap proses kasus perceraian terlebih dahulu melakukan mediasi untuk memperkecil kemungkinan terjadinya perceraian.