Merasa Dizalimi, Seorang Pedagang Toge Adukan Putusan PN Menggala ke DPR

Merasa Dizalimi, Seorang Pedagang Toge Adukan Putusan PN Menggala ke DPR

RIAUMANDIRI.CO - Armeli dan anaknya Nabila, warga Unit 1, Kecamatan Bandar Margo, Tulang Bawang, Lampung mengadukan kasus hukum yang membelit suaminya, Paidi ke Komisi III DPR RI, Selasa (9/5/2023). Mereka didampingi pengacara Khoirul SH.

Pengaduan itu diserahkan ke Bagian Humas Setjen DPR RI. "Hari ini menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI melalui Humas DPR RI. Sebelum kami juga telah menyampaikan hal yang ke Menko Polhukam," jelas Khoirul.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung, Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, pada 31 Mei 2022 lalu, Paidi divonis dengan hukum penjara 8 tahun 6 bulan dengan Rp100 juta dengan tuduhan pemerkosaan dengan korban ML.

Khoirul menilai putusan PN Menggala sangat aneh karena yang salah satu pertimbangan majelis hakim adalah pengakuan korban ML dalam kondisi kesurapan.

Istri Paidi, Arneli yang sehari-hari berdagang toge di pasar Tulang Bawang itu, sangat meyakini suaminya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh ML dan keluarganya, karena tak memiliki bukti otentik.

"Kanitnya langsung ngomong, sebenarnya pak Paidi ini tidak ada bukti autentiknya. Cuma karena sudah jengkel yang ngurusin itu, koar-koar katanya begitu. Jadi suami saya jadi korban. Suami saya dizalimi, suami saya difitnah," kata Arneli sambil terisak menahan tangisnya.

Sementara Khoirul menilai perkara Paidi sangat dipaksakan dengan menyebutkan beberapa alasan.

Pertama, suda ada permohonan maaf dari keluarga korban.

Kedua, sudah ada surat kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan telah ditandatangani para pihak.

Ketiga, surat pencabutan laporan yang dibuat dan telah diserahkan oleh pelapor kepada Kasat Reskrim Polres Mesuji pada tanggal 21 Oktober 2021.

"Seharusnya perkara yang dilaporkan oleh pihak pelapor bisa dihentikan dan diproses menggunakan restorative justice. Sangat disayangkan pihak penyidik mengatakan dengan berbagai alasan, perkara tersebut tidak bisa dihentikan," jelas Khoirul. (*)



Tags Hukum