Belum Ada Parpol yan Daftarkan Bacalon Lewat Silon
RIAUMANDIRI.CO- Badan Pengawasan Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kota Pekanbaru berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk Pemilihan Umum 2024 Mendatang, Senin (28/5).
Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Fitri Heriyanti mengatakan saat ini Silon Sudah bisa diakses oleh calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab Kota.
"Silon sudah dapat diakses, namun partai politik (Parpol) belum ada yang terlihat sudah mendaftarkan calonnya melalui silon tersebut," ujar Fitri
Pengawasan yang dilakukan berpedoman pada SE No 25 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan pendaftaran bakal calon anggota DPD, serta pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab Kota.
Fitri juga menambahkan sejak awal pendaftaran KPU Kota sudah memberi akses ke Bawaslu Kota, sampai hari ini kita dapat mengakses dan belum ada yang mendaftar.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu berupa pengawasan Memastikan KPU dalam memproses tahapan pencalonan sesuai regulasi, Pengawasan langsung terhadap proses dan teknis pendaftaran dan Pengawasan terhadap penggunaan SILON.
Hal ini tersebut bertujuan agar Bawaslu Kota Pekanbaru dapat melakukan pengawasan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif.