Bawaslu Awasi Ganjar Terkait Penggunaan Fasilitas Negara saat Safari Politik
RIAUMANDIRI.CO - Kegiatan safari politik yang dilakukan ole Calon Presiden (Capres) dari PDIP Ganjar Pranowo tengah diawas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pengawasan yang dilakukan yakni terhadap penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan safari politik. Sebab, Ganjar masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
"Ada penambahan pengawasan terhadap Pak Ganjar karena Pak Ganjar masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. Pengawasan dilakukan (untuk mengecek) apakah yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara atau tidak," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Selain soal fasilitas negara, lanjut Bagja, pengawasan terhadap Ganjar menggunakan standar yang sama dengan pengawasan terhadap capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan. Petugas akan mengecek apakah kegiatan safari politik itu mengandung unsur pelanggaran kampanye seperti ajakan memilih, penggunaan rumah ibadah, dan tempat pendidikan.
Ganjar diketahui melakukan kegiatan safari politik di Kota Surabaya dan Kota Jember pada Sabtu (6/5/2023) dan Ahad (7/5/2023). Sedangkan Anies, bersafari ke Kota Jember pada hari yang sama.
Bagja mengatakan, hingga saat ini Bawaslu RI masih menunggu laporan hasil pengawasan safari politik kedua capres itu dari Bawaslu daerah. Karena itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak dalam kegiatan safari politik dua tokoh tersebut.
"Laporannya belum sampai ke kami," ujarnya.
Kendati masih menunggu, Bagja menilai secara garis besar kegiatan safari politik Ganjar tidak mengandung unsur pelanggaran. Sebab, kegiatan itu dilakukan pada hari libur kerja Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah. Dia juga tidak menggunakan pakaian dinas. Tidak pula digelar di tempat ibadah.
Ganjar diketahui baru dalam beberapa pekan terakhir melakukan kegiatan safari politik. Sedangkan Anies sudah lebih dulu bersafari, yakni sejak tahun 2022. Safari Anies ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh sempat dilaporkan ke Bawaslu RI.
Bawaslu RI pada akhir 2022 menolak laporan dugaan pelanggaran Anies tersebut karena eks Gubernur DKI Jakarta itu belum resmi menjadi capres. Kendati demikian, Bawaslu menilai kegiatan safari politik Anies ke sejumlah provinsi itu tidak etis karena masuk kategori kampanye terselubung.
Selain itu, Bawaslu menyebut kegiatan safari politik itu "terkesan mencuri start" kampanye capres Pemilu 2024. Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada akhir tahun 2023.
"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu," ujar Komisioner Bawaslu RI Puadi, ketika itu.Husni.