Pemprov Tunggu Arahan Pusat Soal Pencabutan Status Pandemi COVID-19 Oleh WHO

Pemprov Tunggu Arahan Pusat Soal Pencabutan Status Pandemi COVID-19 Oleh WHO

RIAUMANDIRI.CO- Organisasi kesehatan dunia atau WHO secara resmi  mencabut status kedaruratan pandemi Covid-19 yang berlaku di seluruh dunia. Status ini akan menyatakan bahwa COVID-19 bukan lagi menjadi penyakit yang membahayakan. Meski pemerintah tetap meminta agar masyarakat selalu bersikap waspada.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Zainal Arifin mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui, bagaimana dan tindakan seperti apa yang harus dilakukan daerah dalam menyikapi kondisi tersebut.


“Iya, kami masih menunggu arahan dari pusat,” kata Zainal Arifin, Minggu, (7/5).

Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum bisa memberikan banyak informasi kepada masyarakat khususnya terkait pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19 oleh WHO.

Meski demikian, dalam skala nasional, Zainal menegaskan bahwa pihak Kemenkes telah merespon keputusan ini.

Dia tetap meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada karena pada prinsipnya virus Covid-19 masih tetap ada, dan sangat mungkin menularkan kepada sanak keluarga.

Hingga saat ini, kata dia, pemerintah masih mewaspadai penyebaran Covid-19 terutama terhadap lansia dan pasien yang mengidap komorbid.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kemenkes, Pemerintah Indonesia kini tengah mempersiapkan hal-hal yang diperlukan, mengingat pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19 juga akan dilakukan.

Meski demikian, ada prosedur dan tahapan-tahapan yang harus dilalui, terlebih ada banyak aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 selama ini.

Dari pihak Kemenkes sendiri memastikan, pencabutan status darurat pandemi Covid-19 akan dilakukan dalam waktu dekat ini.