Vonis Julianto Lebih Ringan dari Tuntutan
BAGANSIAPIAPI (HR)- Kasipidus Kejari Rohil Rully Afandi, mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Julianto lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
"Tuntutan kita 2 tahun penjara. Terdakwa dikenakan pasal 3 Undang-undang tipikor dengan kurungan 1 tahun 4 bulan penjara denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan," jelasnya, Selasa (5/5).
Menurutnya, pengerjaan rumah bantuan yang seharusnya dikerjaksan secara swakelola oleh Organisasi Masyarakat Sekitar (OMS), ternyata dalam pelaksanaanya diberikan kepada subkontraktor, akibatnya negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Sebelum kasus bergulir terdakwa menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemmas) Rokan Hilir. Kasus ini mencuat dari laporan Zakifli selaku ketua OMS dan Rahmad Afdah selaku subkontraktor.
"Zakifli sebelumnya telah menjalani hukuman 1,4 tahun, dan Abdah menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan," terang
Vonis
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tipikor Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 1,4 tahun penjara terhadap terdakwa Julianto, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) tahun 2012 di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Sidang Putusan pengadilan dipimpin Hakim Ketua Masrul, SH, Hakim Anggota Isnurul, SH dan Yanuar, SH, dan Jaksa Penuntut Umum Adhit, SH. Dalam amar putusan pengadilan, terdakwa dinyatakan bersalah karena dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan rumah bantuan diberikan kepada orang lain dengan cara disubkan. (zmi)