Kasus TPPO

Sahroni Desak Polri Segera Tindaklanjuti Laporan Mahfud MD

Sahroni Desak Polri Segera Tindaklanjuti Laporan Mahfud MD

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak pihak kepolisian segera  menindaklanjuti laporan Menko Polhukam Mahfud MD.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan nama-nama terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim Polri.

Menurut Sahroni, Bareskrim Polri harus segera menelusuri, melakukan verifikasi dan menangkap nama yang ada di daftar yang dilaporkan Mahfud.

"Tangani dengan serius dan telusuri. TPPO sudah masuk kategori kejahatan luar biasa dan sangat menciderai rasa kemanusiaan kita," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Komisi III DPR, kata Sahroni, mendukung langkah Mahfud MD menjerat para pelaku TPPO. Dia pun yakin Bareskrim Polri juga akan segera menindaklanjuti laporan Mahfud MD tersebut.

“Tentu kami Komisi III mendukung penuh langkah Menko Polhukam memberantas para pelaku TPPO. Jadi kami turut mendorong Bareskrim Polri agar cepat lakukan verifikasi daftar nama-nama tersebut dan tangkap jika bukti-bukti sudah terpenuhi," tandas politisi Nasdem ini.

Sahroni juga meminta agar Bareskrim Polri tidak perlu memakan waktu lama untuk dapat menangkap para terduga tersangka. Dirinya tidak ingin nantinya terdengar berita bahwa kasus ini tidak tuntas seutuhnya karena satu dan lain hal.

“Jadi tolong diusut secara cepat tanpa berlama-lama. Jangan sampai masyarakat dengar berita bahwa sebagian pelaku tidak bisa tertangkap karena sembunyi, lari ke luar negeri, atau lain sebagainya. Dan tidak ada yang boleh halang-halangi proses ini, jika ada oknum yang berusaha (halangi), segera usut tuntas,” pungkas Sahroni.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut dirinya telah menyerahkan nama-nama terduga pelaku TPPO ke Bareskrim Polri agar segera ditangkap.

Mahfud mengaku telah merancang terapi kejut atau "shock therapy" terhadap sindikat TPPO dengan menangkap terduga pelaku maupun penyalur di daerah yang tidak dia sebutkan namanya. (*)



Tags Kasus