Gubri Syamsuar Beri Instruksi Kadisbud Tempatkan Jupel di Cagar Budaya
RIAUMANDIRI.CO - Gubernur Riau, Syamsuar, mengintruksikan Dinas Kebudayaan segera menempatkan Juru Pelihara (Jupel) di objek Cagar Budaya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Syamsuar kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi mengingat sejumlah Cagar Budaya yang ada memerlukan perawatan dan pemeliharaan.
Sesuai dengan tugas dan fungsi Juru Pelihara dalam UU No 11 tahun 2017 tentang Cagar Budaya, yaitu merawat, memelihara, dan menjaga keamanan cagar budaya.
Kadisbud Riau, Raja Yoserizal, dalam keterangannya membenarkan adanya perintah dari Gubri Syamsuar tersebut.
Dikatakan Raja Yoserizal, pihaknya telah mencermati kondisi sejumlah Cagar Budaya yang dimaksud oleh Gubri untuk ditempatkan Jupelnya.
“Ya, Pak Gub Syamsuar memerintahkan OPD Dinas Kebudayaan agar segera menganggarkan kebutuhan Jupel Objek Cagar Budaya berstatus Provinsi. Melalui Bidang Cagar Budaya, kami sudah menyusun terkait kebutuhan itu. Moga saja dapat diakomodir pada APBD tahun depan (tahun 2024),” kata Raja Yose ketika dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Ditambahkan Raja Yose, bahwa keberadaan Cagar Budaya selalu diliputi oleh keterancaman yang dapat berdampak pada kerusakan atau perubahan. Selain factor alam, kondisi itu akibat kurangnya pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberadaan Cagar Budaya.
Maka, selain Cagar Budaya dilindungi oleh Undang-Undang, pemeliharaan serta perawatannya juga harus ditangani oleh keahlian khusus yang disebut Juru Pelihara.
“Untuk menjadi Jupel itu tidak saja ditentukan dari minat seseorang terhadap kebudayaan, tetapi memiliki pengetahuan yang memadai tentang Undang-Undang dan objek Cagar Budaya itu sendiri. Maka, instruksi Gubri Syamsuar itu semakin menguatkan bagi kami untuk merealisasikannya lebih cepat melalui mekanisme yang ada,” kata Kadisbud Raja Yose.
Cagar Budaya menurut UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yaitu warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Diketahui bahwa Provinsi Riau memiliki sejumlah Cagar Budaya yang sudah berstatus provinsi, di antaranya masih ada yang belum memiliki Jupel. Pentingnya menempatkan Jupel di Objek Cagar Budaya harus menjadi perhatian pemangku kebijakan.