Pansus DPRD Riau Tanyakan Kewajiban Perusahaan
Pangkalan Kerinci (HR)- Panitia Khusus (Pansus) yang ada di DPRD Riau diharapkan tidak hanya mempertanyakan lahan Hak Guna Usaha saja kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan. Tetapi hendaknya juga menyinggung kewajiban perusahaan atas realisasi tanaman kehidupan yang harus diberikan perusahaan pada masyarakat tempatan.
"Apalagi untuk realisasi tanaman kehidupan ini sudah diatur dalam Undang-Undang, dimana realisasi tanaman kehidupan ini harus diberikan sebesar 5 persen dari total lahan perusahaan," tegas Ketua DPD Asosiasi Pengusaha kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Pelalawan Jupri, Rabu (6/5).
Jupri menjelaskan, sampai saat ini pihaknya menilai belum ada satu pun perusahaan yang telah merealisasikan tanaman kehidupan pada masyarakat tempatan sebagai sebuah bentuk kewajiban mereka ke masyarakat. Kalau pun ada hanya sebagian kecil saja yang diberikan, tidak seluas lahan yang mereka punya dan secara otomatis tidak sama dengan yang termaktub dalam UU yakni sebesar 5 persen.
"Selain persoalan HGU, persoalan realisasi tanaman kehidupan itu juga yang menjadi masalah selama ini. Tak sedikit perusahaan yang belum merealisasikan tanaman kehidupan, kalau pun ada ya paling tidak sampai 5 persen saja. Artinya, tidak sebanding dengan luas lahan yang dimiliki perusahaan," ungkapnya.
Karena itu, sambungnya, pihaknya meminta Pansus Riau untuk turun ke lapangan melihat secara ril yang terjadi di lapangan. Pasalnya, berbagai persoalan memang kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat di daerah ini. Selain HGU dan realisasi tanaman kehidupan yang tak semestinya, juga soal Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pada masyarakat.
"Untuk soal DAS, misalnya, banyak perusahaan yang melanggar soal DAS bahkan ada perusahaan perkebunan yang berani menutup DAS ini. Padahal hal itu jelas tak diperbolehkan bahkan ada sanksinya terkait persoalan ini," tegasnya.
Kemudian juga soal CSR, lanjutnya, selama ini banyak perusahaan perkebunan sawit di Pelalawan belum melakukannya, terkadang hanya syarat saja alias pelepas tanya masyarakat dan pejabat terkait itupun kalau ada masalah. Dalam persoalan-persoalan ini, pihaknya meminta Pansus untuk memberikan sanksi pada perusahaan yang menyalahi aturan-aturan itu.
"Kita minta Pansus DPRD Riau harus tegas menyikapi persoalan-persoalan ini. Mereka harus tegas memberikan sanksi pada perusahaan yang telah menyalahi aturan-aturan, jangan ada "main mata" lagi dengan perusahaan yang tak memberikan kontribusi atau manfaat apa-apa pada masyarakat," tandasnya.
Kirim Surat ke Presiden RI
Dikatakannya, pihaknya juga berencana akan memberikan surat atau rekomendasi pada Presiden melalui Menteri Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup RI untuk menutup perusahaan yang tak memberikan kontribusi yang jelas terhadap masyarakat, terutama untuk petani kelapa sawit yang ada di daerah ini.
"Selama ini keberadaan perusahaan banyak menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Padahal secara logika, seharusnya dengan banyaknya perusahaan perkebunan dan perusahaan HTI di Riau khusus Pelalawan seyogyanya tidak ada lagi masyarakat yang miskin dan tidak sekolah di daerah. Tapi faktanya hal itu masih ada. Jadi apa artinya buat masyarakat Pelalawan, yang lebih menyedihkan lagi khusus untuk petani sawit di daerah ini.
Ditambahkannya, sampai saat ini pihaknya masih menjumpai PKS yang menerima buah masyarakat pemotongan (sortasinya) di luar kewajaran, bahkan ada PKS yang memainkan timbangan. Karena itu, DPD Apkasindo Pelalawan menginginkan agar Pansus DPRD Riau tidak hanya memanggil perusahaan-perusahaan saja tetapi harus turun langsung ke lapangan.
"Kita dari Apkasindo siap untuk memdampingi dan menunjukan perusahaan-perusahaan mana yg perizinannya menyalahi aturan," tegasnya menutup.(pen)