Polda Riau Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Payung Elektrik Masjid Raya An-Nur
RIAUMANDIRI.CO - Tidak hanya Kejaksaan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga mendalami dugaan penyimpangan proyek pembangunan payung elektrik di Masjid Raya An-Nur Riau. Saat ini, Korps Bhayangkara itu tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Saat dikonfirmasi, Kasubdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani membenarkan hal tersebut. Menurut Kompol Faizal, pengusutan perkara itu telah mulai berjalan.
"Masih (tahap) pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi," ujar Faizal, Rabu (3/5/2023).
Dalam tahap itu, kata Faizal, pihaknya telah mengagendakan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. "Insya Allah dalam waktu dekat," singkat Faizal.
Proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2022. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Proyek tersebut memiliki Pagu sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau TA 2022.
Sementara itu, rekanan yang melaksanakan kegiatan itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri. Perusahaan tersebut menang tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hingga masa kontrak berakhir, proyek tersebut tak kunjung selesai dikerjakan meski telah diperpanjang dua kali pasca habisnya masa kontrak. Belakangan, muncul dugaan kalau proyek tersebut memang telah bermasalah sejak awal tender. Itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto.
"Proses lelangnya tak benar. Terbukti kan sampai sekarang proyek itu belum selesai," ujar SF Hariyanto, Selasa (2/5) kemarin.
Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi apabila proses tender dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia pun mengungkap ada kesalahan dalam penunjukan tenaga ahli pada proyek ini.
Hal ini menjadi pertanyaan kenapa PT Bersinar Jesstive Mandiri tetap dimenangkan sebagai pemenang tender proyek tersebut sementara tenaga ahlinya dinilai tidak kompeten.
"Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya. Karena proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya banyak palsu. Kalau mau menunjuk tenaga ahli itu ya harus orang yang benar-benar ahli," imbuh SF Hariyanto.