Pemprov Riau Putus Kontrak dan Beri Sanksi Kontraktor Proyek Payung Elektrik

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) memutus kontrak proyek Payung Elektrik di Masjid Raya An Nur. Hal itu setelah dua kali dilakukan perpanjangan kontrak kepada kontraktor PT Bersinar Jesstive Mandiri pada tanggal 8 April 2023 yang lalu.
Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan mengatakan, selain diputus kontrak, PT Bersinar Jesstive Mandiri juga dikenakan sanksi denda, pengambilan uang jaminan, dan di-blacklist dari seluruh kegiatan yang ada di Pemprov Riau.
“Pembangunan payung elektrik di tanggal 8 April (sudah) putus kontrak, sesuai dengan keputusan kemarin, perpanjangan dua kali dan penambahan 11 hari. Untuk perusahaan, pertama kita tarik jaminan kita, kedua blacklist, ketiga kita denda 90 hari kemarin. Yang jelas kita sudah memberikan kesempatan dua kali secara aturan,” ujar M Arif, Rabu (3/5).
Setelah adanya pemutusan kontrak, pihaknya juga kembali akan mengajukan anggaran kelanjutan pembangunan payung elektrik tersebut pada APBD Perubahan 2023. Namun, sebelum adanya penambahan anggaran pihaknya akan melakukan audit bersama inspektorat. Apakah diperlukan penambahan anggaran, keputusannya menunggu hasil audit.
“Untuk melanjutkan kami harus audit dulu sisa pekerjaan, berapa yang belum masih bisa dikerjakan, setelah ada hasil audit baru nanti dikerjakan. Kami berharap di APBD-P dianggarkan. Sekarang sudah masuk tim dari inspektorat mengaudit,” jelas Arif.
Sementara itu, terkait dengan tenaga ahli yang diduga palsu sesuai yang disampaikan Sekdaprov Riau, Arif tidak ingin masuk dalam kasus tersebut, karena pihaknya hanya fokus dalam pembangunan. Sedangkan untuk proses lelang ada pada biro BPJ termasuk tenaga ahli, merupakan tanggung jawab dari kontraktor.
“Terkait dengan tenaga ahli yang diduga palsu sesuai yang disampaikan Sekda. Mungkin di proses lelang tenaga ahli yang disampaikan dari kontraktor, bukan didatangkan. Itu dari perusahaan itu, bukan kita. Ditanyakan ke yang bersangkutan saja,” katanya.
Sebelumnya, SF Hariyanto juga merasa miris dengan kegiatan di beberapa dinas yang diduga ada permainan pengaturan lelang proyek. Hal-hal seperti ini menurutnya seharusnya tidak terjadi, seperti di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ), Dinas Kesehatan, dan beberapa dinas lainnya. Atas dugaan tersebut ia berharap, dinas-dinas bisa berhati-hati dalam menjalankan kegiatan.
Beberapa pembangunan yang tak kunjung selesai seperti; pembangunan payung elektrik di Masjid Raya An Nur Riau. Pemasangan payung yang mirip dengan Masjid Nabawi di Madinah ini menggunakan 6 unit payung, dengan memakan anggaran Rp40,7 miliar dari pagu anggaran lebih kurang Rp42 miliar. Hingga saat ini pengerjaan tidak selesai, bahkan terbengkalai dan sudah putus kontrak. Seharusnya selesai pada Desember 2022.
“Ini ada yang lebih miris beberapa proyek lelang diduga tidak benar dijalankan. Dan saya ada punya bukti semua tenaga ahlinya diduga palsu semuanya. Saya sudah bilang ke Rahmat (Karo BPJ red), cek itu semua, apakah ini diduga palsu semuanya. Saya pun dilangkahi, asisten. Dinas kesehatan saya dapat laporan juga. Ini saya ingatkan semuanya, 'kita dipantau semua pak, saya pastikan kita di pantau',” tegas Sekda.
Berita Lainnya
- Jalan Mawar Diwacanakan Pasar Wisata Kota Duri
- Penanaman Padi Lebihi Target
- Bupati Instruksikan Satker Serius Gali PAD
- 13 Puskesmas di Bengkalis Terima Akreditasi Paripurna Kemenkes
- Alfedri Pimpin Rapat Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemda 2021
- PLN Rengat dan KONI Inhu Taja Turnamen Futsal Antar Instansi