Ini Kewajiban Calon Jemaah Haji Lunas Tunda Tahun 2020 dan 2022

Ini Kewajiban Calon Jemaah Haji Lunas Tunda Tahun 2020 dan 2022

RIAUMANDIRI.CO - Masa pelunasan biaya haji reguler telah dibuka sejak 11 April 2023 hingga 5 Mei 2023. Pelunasan itu juga berlaku bagi calon jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Ahad (30/4/2023) mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.

"Nah, bagi mereka ini ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah  virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah," imbuhnya.

Sementara, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Saiful Mujab menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023. Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.

"Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan," ungkap Saiful Mujab. (*)