Pemko Berikan Persyaratan Tegas Bagi Pedagang Pasar Cik Puan
RIAUMANDIRI.CO- Sebanyak 222 kios baru di pasa Cik Puan telah selesai pembangunannya oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Berbagai persyaratan tegas telah dibuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bagi pedagang Pasar Cik Puan.
"Kami akan melakukan verifikasi ulang bagi pedagang yang akan berjualan di Pasar Cik Puan. Karena, ada satu keluarga yang ingin mendapatkan kios di Pasar Cik Puan," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (27/4).
Para pedagang Pasar Cik Puan telah diingatkan berulang-ulang agar jangan memperjualbelikan atau menyewakan kios yang telah dibangun ulang Pemko Pekanbaru. Jika didapati hal seperti itu, Pemko akan ambil kios itu kembali.
"Makanya, kami mempersiapkan banyak persyaratan dalam surat perjanjian dengan para pedagang Pasar Cik Puan. Karena, tanah dan bangunan Pasar Cik Puan merupakan milik Pemko Pekanbaru," ungkap Ami, sapaan akrabnya.
Syarat lainnya, pedagang yang tidak membayar retribusi selama dua bulan, maka kiosnya diambil alih Pemko. Pemko akan berikan kios itu ke pedagang lain.
"Para pedagang memahami persyaratan ini," ucap Ami.