Komisi IX DPR RI Minta BPOM Uji Sampling Produk Mi Instan Indonesia yang Ditarik Taiwan
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera cek dan melakukan uji sampling produk mi instan Indonesia yang ditarik di Taiwan.
Otoritas Taiwan menarik peredaran salah satu produk mi instan asal Indonesia itu ditarik karena mengandung zat penyebab kanker (karsinogenik). Setelah ditemukan zat tersebut, per 25 April 2023 seluruh produk mi instan dengan varian rasa ayam spesial tersebut.
Temuan dari otoritas Taiwan kata Kurniasih menjjadi alarm dan masukan berharga. Karena itu perlu segera dicek produk yang sama apakah beredar juga di Indonesia.
"BPOM segera melakukan mitigasi untuk menanggulangi persoalan itu. BPOM harus memastikan produk tersebut apakah juga beredar di Indonesia atau hanya untuk produk ekspor semata," kata Kurniasih, Rabu (26/4/2023).
Jika produk yang sama tidak beredar di Indonesia, kata Kurniasih, BPOM harus tetap melakukan cek produk-produk mi instan karena sudah dua kali terjadi kasus di luar negeri.
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini menambahkan, BPOM bisa melakukan uji sampling keamanan untuk memastikan bahwa produk mi instan yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
"Berikan rasa aman kepada konsumen, salah satunya dengan melakukan uji sampling secara berkala dan diumumkan hasilnya ke publik sehingga masyarakat merasak terlindungi dalam mengonsumsi produk obat dan makanan," katanya.
Ia menambahkan, meskipun standar keamanan pangan di masing-masing negara berbeda-beda, perlu dilakukan klarifikasi tentang hasil pengujian di Taiwan untuk menjadi masukan bagi BPOM.
Diketahui, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO), belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya.
Hal ini yang dinilai mengakibatkan terjadinya standar yang sangat beragam di berbagai negara. Meski begitu, kejadian di satu negara harapannya bisa menjadi masukan dan segera ditindaklanjuti agar rasa aman dalam mengonsumsi obat dan makanan di Indonesia bisa terjamin. (*)