Sidang Korupsi dan TPPU BBM

Du Nun Akui Transfer Miliaran untuk Terdakwa Lain

Du Nun Akui Transfer Miliaran untuk Terdakwa Lain

PEKANBARU (HR)-Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pencucian uang bahan bakar minyak Du Nun alias Aguan alias Anun, mengaku kerap mentransfer uang kepada beberapa orang, termasuk para terdakwa lain dalam kasus itu.

Uang yang berjumlah puluhan miliar rupiah tersebut, diberikan atas perintah Antonius Manulang, oknum TNI-AL yang saat ini diperiksa Denpom-AL di Jakarta.
Hal itu diungkapkannya saat memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (6/5).

Du Nun dimintai keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Achmad Mahbob alias Abob, Niwen Khairiyah dan Deki Permana. Khusus untuk terdakwa terakhir merupakan Mualim I Kapal MV Santana.

Menurutnya, ia diminta Antonius Manulang mentransferkan sejumlah uang kepada sejumlah terdakwa. Jumlahnya beragam, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Modus yang digunakannya, mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Du Nun tentang perintah transfer untuk orang tertentu dengan mencantumkan nomor rekening.

Sebelum melakukan transfer, Du Nun terlebih dulu menerima transferan sejumlah uang dari nomor rekening tertentu. Uang itulah yang kemudian ditransferkan kembali kepada orang yang diminta oleh Antonius Manulang.

Dalam kesempatan tersebut, Du Nun juga mengaku kalau dirinya berkenalan dengan Antonius Manulang di Dumai. Du Nun berharap kenal dengan Antonius Manulang suatu saat dapat mempermudah anaknya untuk masuk ke TNI AL. Antonius Manulang merupakan oknum anggota TNI AL di Armada Barat.

Saat dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat diperiksa sebagai saksi untuk Deki Permana di Bareskrim Mabes Polri, Du Nun mengakui tidak tahu terhadap penjelasannya dalam BAP tersebut. Saat itu dirinya mengaku takut, karena tidak pernah berurusan dengan aparat kepolisian.
 
"Itu bukan penjelasan saya. Tapi penyidik. Saya paraf itu karena saya takut. Saya tidak pernah mengalami hal begini. Yang penting saya sudah tanda tangan, selesai bisa cepat turun (keluar Bareskrim Polri, red)," terangnya.
 
Selain itu, Du Nun juga dicecar mengenai sejumlah catatan yang ditemukan di kediamannya oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam catatan itu tercantum sejumlah nomor rekening dan nomor telepon seluler. Buku tersebut diduga merupakan dokumentasi administrasi miliknya terkait transaksi keuangan. Pola transaksi keuangan juga terjadi dalam satu hari.

Ketika ditransfer sejumlah uang, maka hari itu juga Du Nun mentransfer kembali uang itu ke sejumlah rekening yang dimintai oleh Antonius Manulang. Guna mencek keaslian tulisan tangan Du Nun atas catatan yang menjadi barang bukti, hakim ketua, HA S Pudjoharsoyo meminta Du nun untuk menuliskan kalimat sesuai dengan catatan itu di selembar kertas.

Mangkir
Di sela-sela persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakilkan Abdul Farid menyatakan kalau Antonius Manulang kembali mangkir dari panggilan hakim. Meski telah dipanggil paksa, Antonius Manulang tetap tidah hadir dalam persidangan kemarin.

"Kami koordinasi ke Jaksa di Kejagung. Tapi yang bersangkutan tidak datang. Surat keterangannya ditandatangani Kolonel Laut Totok. Alasan (tidak hadir persidangan) pendalaman penyelidikan kasus BBM ilegal," ujar Abdul Farid kepada Haluan Riau.
 
Langkah ke depan, sebut Abdul Farid, JPU akan mengajukan permintaan kesaksian yang bersangkutan dengan membacakan BAP-nya saja di hadapan hakim. "Kami meminta majelis hakim untuk Berita Acara Pemeriksaan yang bersangkutan dibacakan di depan persidangan," lanjutnya.

Meski begitu, Farid membantah kalau tidakhadirnya Antonius Manulang, lantaran statusnya sebagai anggota TNI-AL. Farid menolak jika Oknum TNI AL tersebut dinyatakan kebal hukum. Karena tidak juga memenuhi panggilan paksa majelis hakim.

"Tidak kebal hukum, jelas disebutkan dia masih dipakai POM AL untuk pemeriksaan BBM ini," pungkas Abdul Farid. (dod)