Kejari Siak Setor Uang Lelang Barang Sitaan ke Kas Daerah

RIAUMANDIRI.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah menyetorkan Uang Hasil Lelang Barang Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Jumadiyono ke Kas Daerah.
Uang tersebut disetorkan melalui Bendahara Umum Daerah Kabupaten Siak ke Bank Riau Kepri Syariah oleh Wirawan Prabowo selaku Jaksa Eksekutor pada Kejari Siak, pada Senin (17/4/2023).
Uang Hasil Lelang Barang Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Jumadiyono disetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah), maka sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana adalah sebesar Rp. 712.022.080,- (tujuh ratus dua belas juta dua puluh dua ribu delapan puluh rupiah).
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda.
"Pelaksanaan lelang barang sita eksekusi perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Jumadiyono berupa: satu bidang tanah kebun yang berlokasi di RT 04 RK 01 (dahulu RT 04 RW 1), Dusun Takulo Kampung Kandis (dahulu Desa Kandis) Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan luas 20.000 M2 yang pelaksanaannya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai," kata Heydy di Kejari Siak.
"Pada Rabu 15 Maret 2023, telah laku terjual dengan nilai Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah) dan uang hasil lelang sita eksekusi tersebut telah masuk ke debet rekening penerimaan Kejaksaan Negeri Siak dengan Nomor Rekening 3386-01-000086-30-6 a.n. BPn 008 Kejari Siak pada Selasa 21 Maret 2023," tambah Heydy.
Berita Lainnya
- 5297 Jemaah Haji Asal Riau Sudah di Mekkah
- Bupati Ajak Pelajar Hindari Pergaulan Bebas
- EMP Malacca Strait Bakal Tambah 6 Sumur Baru, Wabup Meranti: Selesaikan Polemik dengan Baik
- Ada Operasi Katarak Gratis di RSUD Puri Husada 4-5 Agustus
- Kajari Terima Kunjungan BNNK Kuansing
- Guru MDTA dan FKDT di Siak Terima Jamsostek Program CSR Rumah Sakit Syafira Pekanbaru