ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran dan Minta THR

ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran dan Minta THR

RIAUMANDIRI.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SE Menteri PANRB itu dikeluarkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi. Salah satu isi dari SE tersebut adalah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran ke kampung halaman.

Dilansir dari laman Kementerian PANRB, Sabtu (15/4/2023), dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 itu, juga melarang ASN meminta dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

Dalam SE tersebut disebutkan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Oleh sebab itu, PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

"PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," bunyi surat edaran tersebut.

Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Di mana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara megara di lingkungannya. (*)



Tags ASN